Nunggak Pembayaran 7 Bulan, Air PDAM di Gedung URC Bina Marga Gresik Diputus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 23:48 WIB

Nunggak Pembayaran 7 Bulan, Air PDAM di Gedung URC Bina Marga Gresik Diputus

i

Gedung URC Bina Marga DPUTR Gresik di Jl Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Akibat menunggak pembayaran rekening air selama 7 bulan akhirnya sambungan air ke Gedung Unit Reaksi Cepat (URC) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik diputus oleh pihak Perumda Giri Tirta dulu bernama PDAM Gresik.

Pemutusan saluran air ke gedung yang berlokasi di Jl Wahidin Sudirohusodo itu berdampak pada aktivitas sejumlah pegawai dan pekerja yang sehari-harinya bertugas menambal jalan berlubang di seluruh wilayah Gresik. "Sudah tiga minggu ini air mati karena diputus pihak PDAM. Karena sudah tujuh bulan nunggak pembayaran," ungkap salah satu penghuni gudang di kantor URC, Selasa (14/6).

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Menurut dia, akibat pemutusan sambungan PDAM tersebut, pegawai di gedung URC terpaksa menumpang mandi di SPBU terdekat. "Jadi, teman-teman kalau mandi harus rela ke SPBU sudah tiga minggu ini," terangnya.

Ia menjelaskan, tunggakan tagihan rekening yang harus dibayar selama pemakaian air 7 bulan lebih dari Rp10 juta. Sementara Kepala Perumda Giri Tirta Cabang Gresik Kota Nurwakhid, membenarkan bila pihaknya telah menyegel sambungan PDAM di gedung URC Bina Marga DPUTR di Jalan Wahidin, Kecamatan Kebomas, Gresik.

"Sebab, sudah enam bulan lebih pemakaian air tidak dibayar. Makanya kami segel," katanya saat dimintai konfirmasi awak media. Diungkapkan, penyegelan sambungan PDAM dilakukan karena tunggakan tagihannya sudah cukup besar. "Tunggakannya mencapai Rp27 juta," tutur Nurwakhid.

Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Salurkan Bansos di 18 Kecamatan

Ia menyatakan, sebelum penyegelan dilakukan tahapan telah dilakukan oleh Kantor Cabang Perumda Kota Gresik. Yaitu, berupa pengiriman surat kuning seperti pelanggan pada umumnya. Isinya agar tunggakan segera dibayar. Namun, tunggakan tak kunjung dibayar.

Kemudian, tambah Nurwakhid kembali dikirimi surat kedua untuk permintaan agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, lagi-lagi tak dibayar. "Sudah dua kali kami kirimi surat agar melunasi tunggakan sesuai alamat pemakaian air. Tapi, tunggakan Rp27 juta tak kunjung dilunasi," ungkapnya.

Baca Juga: Gresik Raih Tiga Penghargaan Dalam Top BUMD Awards 2024

Karena itu, kata Nurwakhid, dirinya lansung melapor ke Direktur Umum Perumda untuk minta izin penyegelan. "Setelah itu kami lakukan penyegelan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Edi Kuncoro belum memberikan klarifikasi tunggakan pembayaran PDAM tersebut. Dihubungi melalui telepon selulernya belum diangkat.grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU