Nunggak Uang Sewa Rp 58 M, Hotel Singgasana Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Jan 2022 20:13 WIB

Nunggak Uang Sewa Rp 58 M, Hotel Singgasana Dieksekusi

i

Eksekusi Hotel Singgasana, Petugas mengangkut barang-barang milik hotel Singgasana saat eksekusi lahan di Hotel Singgasana, Surabaya, Senin (17/1/2022). SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hotel Singgasana di Jalan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, diksekusi juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1/2022) siang.

Ekseskusi ini dilakuan berdasarkan surat penetapan yang ditanda tangani oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomer.09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.Sby.Jo No.68/2020.Eks .No 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst Jo.No 666/PDT/2018/PT.DKI ,Jo.No 2445 K/Pdt/2019 Jo.No 132 PK/Pdt/2021.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferry Isyono setelah membacakan putusan kemudian pihak hotel langsung mengosongkan barang-barang yang di dalam.

"Sesuai dengan tugas kami, yakni permohonan eksekusi ini merupakan permohonan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sebut Ferry Isyono kepada wartawan.

Ferry juga menjelaskan, pemohon eksekusi adalah PT Patra Jasa. Dalam hal ini mereka berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indo Pito di Jakarta Pusat. "Eksekusi dilakukan masalah sewa lahan," kata Ferry.

Terpisah kuasa hukum dari pemohon Akbar Surya SH, eksekusi yang dilakukan sesuai penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

"Selama sewa lahan selama 25 tahun dengan luas 76.910 M2 tidak ada atensi dari Hotel Singgasana dari pihak termohon ekseskusi. Maka dari pihak pemohon tertunda dan (eksekusi) bisa dilakukan hari ini," ungkapnya

"PT Patra Indonesia dan PT Indobuilco menyewa lahan ke PT Patra Jasa mulai tahun 1990 hingga 2017 selama 25 tahun, dan harus dikembalikan ke pihak pemohon namun tidak dikembalikan hingga PT Patra Jasa melakukan upaya hukum tingkat PK yang kemudian dimenangkan di Jakarta," ujar Akbar.

Lanjut Akbar Surya, semestinya PT Patra Indonesia dan PT Indobulco selaku termohon (tergugat) membayar sewa lahan selama 25 tahun ke PT Patra Jasa senilai Rp58 miliar," pungkas Akbar Surya. sem

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU