Nur Hudi, Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Resmi Ditahan dalam Kasus Penistaan Agama
SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto akhirnya ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Dia dimasukkan ke sel tahanan usai diperiksa sekitar tujuh jam, Senin (18/7/2022).
Nur Hudi menjadi tersangka keempat kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang ditahan penyidik.
Sebelumnya tiga tersangka yang sudah menghuni hotel prodeo Mapolres Gresik adalah Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria, Arif Syaifullah yang membuat konten atau pemilik akun, dan Sutrisna alias Krisna yang berperan menjadi penghulu di acara pernikahan tak lazim tersebut.
Sebelum ditahan, Nur Hudi telah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (16/7) lalu. Namun politisi Partai Nasdem itu mangkir dengan alasan masih mengikuti kegiatan kedewanan. Dia lantas berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/7), hari ini.
"Meski tersangka N (Nur Hudi, red) tidak hadir pada panggilan pertama namun melalui pengacaranya dia berjanji akan hadir pada Senin (18/7) depan," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Minggu (17/7).
Dan sesuai janjinya, sekitar pukul 9 pagi tadi Nur Hudi menampakkan batang hidungnya di Mapolres Gresik dengan didampingi penasehat hukumnya, Gunadi SH.
Sekitar pukul 10 tersangka yang sudah dua periode menjadi anggota parlemen lokal itu mulai menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Pidum Satreskrim.
Usai diperiksa sekitar tujuh jam, penyidik lantas menerbitkan surat penahanan kepada wakil rakyat asal Kecamatan Benjeng tersebut. Dia kemudian digelandang menuju ruang sel tahanan sebelah barat gedung utama mapolres.
Saat dibawa ke ruang tahanan, tersangka Nur Hudi maupun penasehat hukumnya enggan memberi keterangan sepatah kata pun.