Nyabu, Eks Kapolsek Sukodono Bersama Dua Anak Buahnya Terancam Dipecat Tidak Hormat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Agu 2022 16:30 WIB

Nyabu, Eks Kapolsek Sukodono Bersama Dua Anak Buahnya Terancam Dipecat Tidak Hormat

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi I Ketut Agus Wardana bersama dua anggota lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu), masing-masing berinisial YHP dan BS terancam dipecat secara tidak hormat (PTDH). Pasalnya mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil sidang etik terhadap ketiganya.

Baca Juga: Perwira Polisi Diduga Jual Istrinya ke Teman-temannya

"Sudah dilakukan gelar dipimpin langsung Kabid Propam. Dari hasil gelar, tiga orang tersebut, satu AKP dan dua Aiptu, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8/2022).

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menggelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi positif narkoba pada 23 Juli 2022.

Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.

Baca Juga: Gaya Hidup Polisi Disinggung, Mereka Lupa Dibiayai Rakyat

"Selanjutnya sesuai dengan mekanisme Perpol No 7 tahun 2002 akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik. (Status) Saat ini terperiksa," ucapnya.

AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek setempat. Di tempat tersebut juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

Sementara waktu menunggu proses penyelidikan kasus dan proses hukum atas perbuatannya melanggar hukum. Ketiga orang oknum anggota tersebut, telah ditempatkan sebagai Anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mapolda Jatim.

Baca Juga: Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Sukodono Resmi Dipecat

"Ini sudah jadi konsumsi publik, kita lakukan upaya secepatnya untuk pemeriksaan anggota tersebut. Saat ini ditempatkan tempat khusus," tuturnya.

Meski demikian, mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu, tidak merinci kapan pelaksanaan sidang etik terhadap tiga orang oknum anggota kepolisian tersebut. Ia menegaskan, pelaksanaan sidang kode etik tersebut, akan dilaksanakan dalam waktu dekat. sdj

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU