Home / Hukum dan Kriminal : Modus Kejahatan Keuangan Baru

Nyamar Crazy Rich dan Libatkan Cewek Cantik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Feb 2022 20:19 WIB

Nyamar Crazy Rich dan Libatkan Cewek Cantik

i

Doni Salmanan (kiri) dan Indra Kenz (kanan)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Deretan nama-nama yang mengklaim Crazy Rich terus jadi sorotan publik. Diantaranya Doni Salmanan dan  Indra Kenz. Keduanya dipopulerkan Crazy Rich asal Bandung dan Medan.

Doni misalnya menjadi sorotan netizen karena pernah berdonasi Rp 1 miliar melalui live streaming di kanal YouTube Reza Arap.

Baca Juga: Keluarga Kristen Milenial

Akibat aksinya, banyak publik yang bertanya-tanya sosok sang Crazy Rich dari kota Bandung itu.

Banyak yang penasaran dengan sumber kekayaannya.

Doni Salmanan dikenal sebagai pria yang tajir dan suka bagi-bagi uang.

Namun kini dirinya mendadak ramai dihujat oleh netizen karena namanya terseret dalam masalah binary option ilegal yang dipromosikannya.

Sama seperti Indra Kenz, Doni merupakan influncer yang aktif membagikan cara investasi melalui aplikasi trading.

Indra kenz sendiri saat ini dilaporkan ke luar negeri untuk berobat.

Berbeda dengan Indra Kenz yang menjadi affiliator Binomo, Doni Salmanan dikabarkan menjadi "trader" di aplikasi Quotex.

Polri mencatat penawaran binary option dan broker ilegal ini tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan .

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/2/2022).

Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penipuan aplikasi binomo ke tahap penyidikan. Polisi akan kembali meminta keterangan Indra Kenz pada 25 Februari mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengataka, penyidik menemukan unsur pidana seusai gelar perkara.

Menurut Ramadhan, hingga Minggu (20/2/2022) polisi telah memeriksa 15 orang saksi, 8 di antaranya korban investasi bodong binomo.

Total kerugian para korban binomo disebut mencapai Rp 3,8 miliar, kuasa hukum korban berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

 

Money Game dan Kripto

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal  seperti 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

 

Masyarakat Diminta Waspadai

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Mengenai kejahatan keuangan oleh anak muda pernah diungkap oleh Kepolisan Daerah Jawa Timur.  Polda Jatim meringkus 18 remaja tersangka peretas (hacker) kartu kredit di kawasan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya (2/12/19). Sindikat tersebut sudah melakukan tindak pidana pembobolan selama tiga tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Ke 18 remaja tersebut merupakan lulusan SMK berusia rata-rata 21 tahun. Berbekal kemampuan mengoperasikan komputer, mereka sukses bobol ratusan data kartu kredit di dunia.

Para remaja tersebut bekerja di bawah koordinasi seorang pemuda bernama, Hendra Kurniawan. Mereka bekerja sebagai pengawas, tim spammer, tim domain, programmer, tim Google Developer, dan tim advertising.

 

Pemalsuan Data Nasabah

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Sabtu lalu (19/2/2022), Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers, mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan data nasabah sebuah Bank BUMN di kota Semarang. Enam orang pelaku berhasil diringkus di kota Solo kurang dari 24 jam.

Dia menerangkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis (17/2/2022) lalu didapati adanya laporan terjadi penarikan uang nasabah dengan menggunakan data palsu dari salah satu Bank BUMN dan melakukan penarikan sebesar Rp1.700.000.000 di berbagai lokasi di wilayah kota Semarang.

“Atas dasar laporan tersebut kemudian Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 orang yang diduga pelaku beserta barang bukti,” terang Kombes Irwan.

Irwan mengatakan, keenam terduga diamankan di sebuah hotel di Kota Solo pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 04.00 WIB. Selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Keenam terduga masing-masing adalah Khairun Fahrinst (28) warga Medan, Muhammad Andry Syahputra (30) warga Medan, Rendi Dwi Putra (35) warga Medan, Taufiq Ramadana (32) warga Medan, Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan dan Widari (23) warga Kabupaten Batu Bara.

“Mereka sudah membagi tugas, ada yang membuat dokumen palsu kemudian tanda tangan palsu kemudian buku tabungan, dan diduga bekerjasama dengan kawan-kawan yang lain yang berada di Provinsi Bengkulu dan ini kelompok kedua, kelompok pertama itu beraksi di bengkulu dan sudah dilakukan penangkapan juga,” ungkap Kapolrestabes.

Mereka selama di kota Semarang, lanjut Kapolrestabes, selain mengincar lima bank  terduga Kiki Handayani, juga incar dua bank lain yang menjadi sasaran tapi terduga pelakunya adalah Rendi yang sekarang sedang dalam perawatan.

“Kalau Rendi melakukan kedua bank, maka terduga yang kami sebutkan tadi itu tiga bank. Jadi mereka adalah sindikat kemudian hasilnya mereka sudah membagi prosentase, misalnya Kiki ini dia akan mendapatkan 25 persen dari jumlah uang yang berhasil diambil dari bank yang dimaksud,” jelasnya.

Dari tangan terduga, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol AB 1406 MV, 1 unit Toyota Avanza warna hitam nopol AD 1727 TD, 9 cap stempel Bank BUMN dan 10 buku rekening Bank BUMN.

Atas perbuatannya, para terduga terancam dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun

 

Dua Wanita Cantik

Komplotan sindikat pembobol nasabah bank, enam pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

Keenam tersangka yang berhasil diciduk, masing-masing berinisial KF (28), MAS (30), RDP (35), dan TR (32) masing-masing warga Kota Medan.

Serta dua wanita cantik berinisial KH (25) warga Kabupaten Asahan, dan W (23) warga Kabupaten Batubara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, mengatakan para pelaku yang berasal dari wilayah Sumatera sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

"Para pelaku ini mengambil uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar," kata Irwan Anwar.

Ia menuturkan modusnya, dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol.

Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.

Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.

Keenam pelaku pernah menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.

Di Solo rencananya juga akan melakukan aksi serupa.

Menurut dia hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.

Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.

Ia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. n jk, er, 07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU