Nyamar jadi Pembeli, 4 Pria Gasak 35 Karung Gabah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 21:09 WIB

Nyamar jadi Pembeli, 4 Pria Gasak 35 Karung Gabah

i

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Heri P saat menginterogasi keempat tersangka pencurian gabah.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Para petani di bojonegoro akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, para pelaku pencuri gabah yang selama ini meresahkan berhasil diringkus polisi.

Baca Juga: 3 Warga Bojongoro Tewas Usai Pesta Miras di Siang Bolong

Sebanyak empat orang diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian gabah para petani di Bojonegoro ini.

Mereka adalah M. Isfak Ilahiya warga Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander; serta tiga di antaranya warga Kecamatan Kapas yaitu Damri Susilo warga Dusun Semen RT 04 RW 02, Desa Semen Pinggir; Hita Setiawan warga RT 04 RW 01 Desa Sembung; dan Sandi Aric Mahendra warga Desa Sembung.

Para tersangka itu diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, sebelum beraksi para pelaku berkumpul di sebuah angkringan di Ruko Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bejonegoro pada hari Senin (10/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Para tersangka ini telah merencanakan aksinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Setelah rencananya matang, pada hari Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB keempat tersangka akhirnya bergerak dengan menggunakan kendaraan roda 4. Tersangka melihat ada 35 karung gabah di pinggir jalan sawah, tepatnya di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Kemudian gabah-gabah itu langsung diangkut dari lokasi.

Begitu pemiliknya mengetahui gabah tersebut hilang akhirnya dilaporkan ke Polres Bojonegoro. “Untuk modusnya pura-pura menjadi pembeli. Para pelaku menjalankan operasinya dengan menaikkan gabah ke kendaraan pick up dan membawanya kabur,” terang Kapolres AKBP Budi saat didampingi Kasat Reskrim, AKP Iwan Heri P dalam konferensi persnya di Mapolres Bojonegoro, Rabu (7/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatan mereka. Kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 35 karung gabah, serta 2 unit mobil pick up dan minibus,” jelasnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU