Nyambi Jual Sabu, Driver Ojol Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Okt 2022 17:18 WIB

Nyambi Jual Sabu, Driver Ojol Diamankan Polisi

i

Kolase pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. SP/Ari

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran mengedarkan serbuk haram sabu – sabu.

Pria yang diamankan polisi itu, GW (46) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Kenjeran Surabaya atau Kontrak di Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Dia dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (28/9) sekira pukul 07:15 Wib di dalam rumah kontrakan di Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya.

Dari tangan GW, polisi mengamankan 13 poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan total keseluruhan 5,44 gram.

”Selain 13 poket sabu, kita juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel klip plastik, dan 1 unit handphone,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (06/10/2022).

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

“Warga yang mengetahui gelagat pelaku mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya,” ungkap Hendro.

”Pada saat digeledah polisi, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam rumah kontrakan tersangka GW,” tambah AKP Hendro.

Sementara itu, GW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Saat ini GW harus meninggalkan pekerjaannya sebagai tukang ojek online dikarenakan tersandung kasus pengedaran gelap sabu, dan polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU