Nyambi Jual Sabu, Tukang Service AC di Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Feb 2023 08:19 WIB

Nyambi Jual Sabu, Tukang Service AC di Surabaya Dibekuk Polisi

i

Tersangka peredaran sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Barata Jaya Gubeng Surabaya, pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun pelaku yang sudah diamankan adalah seorang pria berinisial AS (42) yang bekerja sebagai tukang service AC warga Perum Tri Dasa Windu Wadungasri Buduran, Sidoarjo.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

"Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap AS lalu penggeledahan di dalam rumah Barata Jaya tersebut,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media, Selasa (14/2/2023) sore.

AKBP Daniel menerangkan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa di Jalan Barata Jaya Gubeng Surabaya sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh AS.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan AKBP Daniel segera melakukan lidik dan pemantauan di lapangan. Tak butuh waktu lama, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 5,45 gram beserta pembungkusnya, 1 skrop terbuat dari sedotan, 1 handphone (HP) merk Samsung, dan 1 dompet warna hitam.

Berdasarkan pernyataan pelaku kepada penyidik, AS mengaku membeli barang haram tersebut di Jalan Kunti Surabaya untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan yang besar.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

“Kini pelaku kita amankan untuk pemeriksaan serta perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU