OJK Dorong Perusahaan Asuransi Beri Produk Perlindungan Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Okt 2022 15:40 WIB

OJK Dorong Perusahaan Asuransi Beri Produk Perlindungan Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

i

Kendaraan Listrik.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut belum ada perusahaan yang mau memberikan perlindungan asuransi bagi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia hingga saat ini.  

Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, hal itu dikarenakan saat ini ekosistem industri kendaraan listrik masih belum menyentuh seluruh aspek dan industri secara merata.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

"Mulai dari aspek resalenya, aspek bengkelnya, aspek perawatannya, mereka mengeluhkan hal itu, karena nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50% bahkan lebih," kata Mahendra, Jumat (14/10/2022).

Maka dari itu, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover perlindungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, jika tidak ada perusahaan yang bersedia, bisa menimbulkan masalah lagi.

Kami di regulator mendorong pihak asuransi untuk masuk (mengcover kendaraan listrik). Jika tidak, nantinya akan menjadi persoalan tersendiri," ujarnya.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Adapun OJK telah menerbitkan kebijakan dalam mendukung ekosistem KBLBB di sektor perbankan sejak tahun 2020, dimana asanya relaksasi aktiva tertimbang menurut resiko dengan menurunkan bobot resiko kredit menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semual 75 persen.

Kemudian, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar  dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Selanjutnya, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Baca Juga: Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp 17,39 Triliun

Selain itu, penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.

Hal ini sesuai dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK). jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU