OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Menang dari Rentenir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Jan 2023 15:42 WIB

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Menang dari Rentenir

i

OJK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mendorong berbagai lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan, lembaga pembiayaan, hingga fintech peer to peer (P2P) lending tidak boleh kalah dari rentenir dalam menjangkau masyarakat, terutama di tingkat daerah.

Ia menyebut masih banyak bank emok (rentenir) yang disebabkan oleh kecenderungan mereka yang lebih persuasif dibandingkan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK dalam menawarkan pinjaman kepada masyarakat.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

“Mereka lebih cenderung persuasif, mereka datang ke pasar-pasar, mereka prosesnya cepat dan mudah,” kata Friderica dalam diskusi bertajuk “Optimisme atau Waspada?” oleh HIPKA di Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta Senin (9/1/2023).

Sehingga, ia meminta berbagai lembaga jasa keuangan yang legalitasnya sudah terjamin, untuk meningkatkan layanan dan kemampuan dalam menjangkau masyarakat, khususnya di tingkat daerah.

“Perusahaannya kita dorong. Ayo kalau proses jangan lama, kamu bisa kalah sama bank emok (rentenir),” ujar wanita yang akrab disapa Kiky tersebut.

Menurutnya, saat ini P2P lending yang berizin OJK juga bisa menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan, yang harusnya bunganya lebih kecil dibandingkan dengan rentenir.

Baca Juga: Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp 17,39 Triliun

“Sebenarnya fintech P2P lending bagus. Untuk pinjaman yang sifatnya produktif, tidak konsumtif, itu sangat membantu masyarakat. Tingkat bunganya juga kecil, tidak seperti lintah darat yang luar biasa,” tuturnya.

Kiky menuturkan terdapat 102 financial technology (fintech) berbasis P2P lending di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari OJK hingga Januari tahun 2023 ini.

“Untuk saat ini tidak diproses dulu lagi (izin P2P lending), karena sudah kebanyakan. Saat ini dilihat dulu kinerjanya,” ucapnya.

Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

Sebagai langkah memberantas rentenir, OJK sendiri memiliki 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang tersebar di 34 provinsi dan 416 kabupaten/kota, yang juga meluncurkan generic model skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau (KPMR).

“Program ini (KPMR) dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, seperti rentenir dan pinjaman online ilegal,” pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU