OJK Minta Anggaran Operasional 2023 Naik Jadi Rp731,52 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Nov 2022 11:03 WIB

OJK Minta Anggaran Operasional 2023 Naik Jadi Rp731,52 Miliar

i

Gedung OJK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan anggaran operasional Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) menjadi Rp731,52 miliar pada tahun 2023. Angka tersebut lebih besar 35,5 persen dibandingkan anggaran operasional pada 2022 yakni sebesar Rp539,60 miliar.

"Ini meliputi kenaikan anggaran penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pengaturan, perlindungan konsumen, edukasi literasi dan inklusi, serta penegakan hukum," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: OJK Gelar Festival Keuangan Inklusif 2023 di Jatim

OJK pun telah menyetujui RKA pada 2023 yang mencapai Rp7,45 triliun sesuai proyeksi penerimaan dan pungutan OJK di 2023. Anggaran ini sudah disetujui sebelumnya alam rapat Dewan Komisioner OJK tangal 23 November 2022 untuk kemudian dialokasikan ke sejumlah rencana kerja.

RKA OJK 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi normal, dimana pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, sehingga kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK dapat dilakukan seperti biasa.

Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Jatim Relatif Stabil

Adapun anggaran untuk pengadaan aset senilai Rp 686,54 miliar, naik 28,32% dibanding periode 2022, Rp 537,37 miliar.

"Kenaikan ini diantaranya untuk membangun kantor di IKN," ujar Mirza.

Baca Juga: Kinerja Premi Asuransi di Jatim per Kuartal I Turun 12,15 Persen

Selain untuk kegiatan operasional, senilai Rp6,03 triliun dari RKA OJK di 2023 akan digunakan untuk kegiatan administratif. Angka tersebut naik 15,4% dari 2022 yakni Rp 5,23 triliun.

"Kegiatan administratif ini meliputi kenaikan anggaran pengembangan pegawai, penataan organisasi, beban infrastruktur informasi dan teknologi dalam rangka pengawasan, serta dampak perpajakan seluruh kegiatan OJK," tuturnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU