OJK Tunggu Penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang Gagal Bayar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Okt 2022 11:32 WIB

OJK Tunggu Penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang Gagal Bayar

i

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus menangani kasus-kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang berasal dari akumulasi permasalahan yang telah terjadi sejak lama. Kasus tersebut di antaranya asuransi Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa infrastruktur perusahaan asuransi bermasalah tersebut belum ditata dengan baik.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

"Jadi kalau kita lihat permasalahannya adalah ketika terjadi suatu kondisi ketika investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu nilainya jatuh signifikan dibandingkan nilai portofolio awal," kata Ogi dalam Talkshow, Senin (24/10/2022).

Kemudian, aset asuransi menurun. Sementara, kewajiban perusahaan terhadap nasabah terus meningkat.

“Sehingga terjadi gap, perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar. Ini sekarang kondisi umum yang terjadi seperti itu,” ujar Ogi.

Maka dari itu, Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang bermasalah perlu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan terutama terkait penyuntikan permodalan dari para pemegang sahamnya. Kewajiban besar itulah yang menyebabkan kondisi ekuitas negatif bisa kembali normal.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Pasalnya, menurut Ogi, permasalahan utama yang terjadi saat ini ialah kewajiban perusahaan yang tidak segera terpenuhi yaitu membayar klaim dari pemegang polis yang telah jatuh tempo.

“Yang menyebabkan ekuitasnya negatif itu bisa ditutupi sehingga (RBC) bisa kembali ke atas 120%,” ucapnya.

Ogi berharap industri asuransi terus bertumbuh. Saat ini, kata dia, OJK masih menunggu perusahaan asuransi untuk menyerahkan RPK.

Baca Juga: Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp 17,39 Triliun

“ini kita tunggu bagaimana proses (RPK) yang berkembang supaya industri itu tetap bisa tumbuh,” tandasnya.

Namun, jika kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK bakal memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Itu prosedur kami untuk penyehatan perusahaan asuransi bermasalah,” pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU