Oknum Guru Tanam Ratusan Batang Ganja di Belakang Rumah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Apr 2021 21:44 WIB

Oknum Guru Tanam Ratusan Batang Ganja di Belakang Rumah

i

Polisi mengangkut tanaman ganja yang ditanam pelaku di belakang rumahnya.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bengkulu - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru di Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menanam ratusan tanaman ganja. Oknum guru tersebut berinisial BH (54), kesehariannya ia mengajar di salah satu SD di Bengkulu.

Baca Juga: Kemas Ganja dalam Ban Bekas, Pemuda Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi

 "Lokasi penanamannya berjarak beberapa ratus meter dari tempatnya mengajar. Tanaman ganja ini ditanam di kebun belakang rumahnya. Dari lokasi penemuan ladang ganja ini, kami berhasil mengamankan sekitar 400 batang ganja,"ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno.

Ratusan batang ganja ini ditanam tersangka BH di atas lahan seluas 1/4 hektare di sela-sela tanaman cabai. Agar tanaman itu tidak meninggi, dibengkokkan dengan cara diikat di sela-sela tanaman cabai.

"Pola tanam yang dilakukan BH ini dengan sistem tumpang sari, yakni menanam ganja bersama tanaman cabai miliknya. Agar tanaman ganja ini tidak terlihat orang lain, dia bengkokkan, kemudian diikat di sela-sela tanaman cabai," ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti 400 batang ganja, petugas menyita 5 kg daun ganja kering siap edar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah BH.

Baca Juga: Sehari-hari Kerja Serabutan, Pria Asal Malang Terciduk Tanam 10 Batang Ganja

Keberhasilan pengungkapan ladang ganja tersebut, kata dia, bermula dari informasi dari warga bahwa ada tanaman ganja di kebun milik BH. Informasi tersebut disampaikan warga kepada Polsek Bengko.

Mendapat informasi ini, Polsek Bengko melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasinya, pada hari Jumat (2/4) tim dari Polsek Bengko yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Hengki Noprianto langsung melakukan pengintaian.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (3/4) sekitar pukul 04.30 WIB, pihaknya mengamankan BH. Tersangka BH di hadapan petugas mengaku menanam ganja sekitar 1 tahun.

Baca Juga: Pesulap Oge Arthemus Alih Profesi Petani Ganja, Sudah Tekuni Hampir 5 Bulan Lamanya

Ia juga mengaku beberapa kali menjual ganja kering hasil panen kepada para pembeli dalam bentuk paketan. BH mengaku tidak menyesal telah menanam tanaman yang dilarang pemerintah itu dan tahu konsekuensinya.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Alai Nata Kusuma mengaku tidak mengetahui jika ada warganya yang berprofesi sebagai guru ASN yang menanam ganja di desanya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU