Oknum Perangkat Desa Batu Ditahan Kejari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 19:28 WIB

Oknum Perangkat Desa Batu Ditahan Kejari

i

Kepala Kejari Batu, Supriyanto didampingi Kasi Intel Edi Sutomo dan Kasipidsus Endro Rizki Erlazuardi memberikan keterangan

 

SURABAYAPAGI.COM, Batu - Kejaksaan Negeri Batu mengamankan seorang oknum perangkat desa. Dari info yang diterima, oknum yang diamankan merupakan kepala urusan (Kaur) Keuangan sekaligus bendahara Desa Bulukerto kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Baca Juga: Ribuan PKL akan Direlokasi ke Pasar Induk Among Tani

Oknum perangkat desa itu diamankan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2020 yang menyebabkan negara alami kerugian mencapai Rp 338 juta.

Kepala Kejari Batu, Supriyanto menerangkan, tersangka langsung ditahan untuk memperlancar proses pendalaman perkara. Karena Kota Batu tak memiliki lapas, tersangka akan dititipkan terlebih dahulu di Lapas Lowokwaru, Kota Malang selama 20 hari.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini bergulir usai adanya laporan pada Januari 2021, kemudian seksi intelejen melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) untuk mencari peristiwa hukumnya," jelas mantan Kejari Gorontalo tersebut.

Setelah ada peristiwa hukumnya, intelejen melimpahkan ke pidana khusus (pidsus). Dan betul, ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK), sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya agar tindak pidana itu semakin terang untuk menemukan siapa pelakunya.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

 "Sebelum penetapan tersangka, ada 30 saksi yang dimintai keterangan. Terhadap perkara tersebut penyidik memberikan sangkaan kepada tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi. Untuk ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara maksimal seumur hidup," tutupnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU