Oknum Polres Tanjung Perak, tak Bermasker Dirazia Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Sep 2020 21:36 WIB

Oknum Polres Tanjung Perak, tak Bermasker Dirazia Polri

i

Pria yang mengaku anggota Polri ini melawan saat terjaring  Operasi Yustisi, Senin (14/9/2020). SP/Julian Romadhon

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Operasi Yustisi yang digelar oleh Pemerintah Kota Surabaya guna penegakan disiplin protokol kesehatan berlangsung panas. Pasalnya pelaksanaan operasi diwarnai adu mulut oleh seorang oknum Polri yang melawan saat terjaring.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Operasi yang berlangsung pada Senin (14/9/2020) sejak pukul 06.00 WIB tersebut, tersebar di lima titik di Kota Surabaya. Yaitu di depan Cito Jalan A Yani, MERR Rungkut arah dari Sidoarjo, Benowo arah dari Rungkut, depan KBS dan di depan Tugu Pahlawan.

Pada Operasi Yustisi ini, Polrestabes Surabaya melibatkan personel dari TNI, Linmas, Satpol PP dan Dishub Surabaya untuk pelaksanaan penegakan kegiatan patuh protokol kesehatan. Artinya, akan ada 25 personel yang diterjunkan di masing-masing titik yang telah ditentukan.

Dalam operasi tersebut juga masih ditemukan sejumlah warga yang tak bermasker dan diberi tindakan tegas. Salah satunya adalah  seorang oknum Polri. Dia kepergok di dalam sebuah angkot tak bermasker yang kemudian diberi tindakan tegas oleh anggota. Namun oknum tersebut berusaha melawan dan sempat terjadi adu mulut.

Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto mengatakan bahwa sosok yang terjaring operasi ini, mengaku polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Oknum sempat melawan kami, sehingga kami membawanya ke Propam Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan dicek benar atau tidaknya oknum tersebut anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tegasnya.

 

Masih Banyak Pelanggar

Tak hanya oknum polri, dalam operasi tersebut masih ditemukan sejumlah warga yang tak bermasker dan diberi tindakan tegas.

Sebanyak 61 orang terjaring dalam operasi yustisi pada hari pertama ini. Rinciannya, di wilayah MERR terjaring sebanyak 20 orang, di depan Cito Jl. A Yani sebanyak 16 orang, di depan KBS sebanyak 11 orang, di Jl. Gubernuran sebanyak 3 orang, Jl. Dukuh sebanyak 7 orang, dan Pabean sebanyak 4 orang.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Para warga yang terjaring operasi yustisi tersebut akan di tindak dengan dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk atau KTP selama 14 hari oleh Satpol PP.

Namun, kepada para pelanggar operasi yustisi yang belum memiliki KTP akan diberikan sanksi sosial dengan menyapu, push up, menyanyikan lagu-lagu wajib kebangsaan, hinggap menghafalkan Pancasila.

 

Kasi Pengawasan Satpol PP, Saiful mengatakan bila masyarakat yang terjaring operasi yustisi dapat mengambil kembali KTP tanpa persyaratan apapun, terhitung 14 hari setelah dilakukan penindakan.

"Sistem pengambilannya nanti bisa langsung datang di kantor dan selama 24 jam akan dilayani. Bisa diambil di petugas penindak internal dan diambil setelah 14 hari," ungkapnya kepada awak media.

Namun, pihaknya belum mengetahui sampai kapan operasi yustisi ini akan terus berlaku. Saiful hanya mengatakan bila operasi ini untuk menekan tingkat ketidak kepatuhan masyarakat kota Surabaya.

Baca Juga: Siswa SMA Negeri di Surabaya, Nyambi Mucikari Online, Jual Temannya

Saiful juga menegaskan bila belum ada penindakan berupa denda kepada masyarakat seperti yang di gembar-gemborkan sebelumnya.

"Belum tahu sampai kapan, kami masih menunggu. Operasi ini supaya masyarakat disiplin. Denda dari Pemkot juga belum, sementara ini masih kita ambil KTP saja" katanya.

Ia juga memaparkan bila untuk operasi selanjutnya akan menyasar kecamatan dan wilayah setempat.

"Sebab Bu Wali Kota (Tri Rismaharini) sangat bijaksana, beliau tidak ingin ada PSBB lagi, maka kita lakukan operasi agar banyak yang tidak melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.byt/jul

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU