Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jun 2021 09:57 WIB

Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB

i

Ombusman RI saat mempersiapkan meja posko pengaduan buat PPDB di Jatim. SP/KOMINFOJATIM

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021. Bagi para calon wali murid bisa memanfaatkan posko ini jika merasa ada dugaan masalah dalam proses pelaksanaan PPDB. 

“Setiap tahun kami memang mengawasi PPDB termasuk di Jatim.  Mengingat dari tahun ke tahun selalu berulang, masih banyak ditemukan permasalahan,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim  Agus Muttaqin,  Minggu (20/6/2021). 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Di antara permasalahan yang kerap terjadi adalah jumlah rombongan belajar atau rombel yang tidak sebanding dengan jumlah pendaftar. Kemudian, data calon siswa tidak akurat karena dinas pendidikan kurang maksimal melakukan pemutakhiran. 

Akibatnya, kata Agus, setiap tahun selalu ada calon siswa yang tidak terakomodir dalam sistem zonasi PPDB. Kasus terbanyak dialami calon siswa SMP sederajat.  Hal itu lantaran perkembangan pembangunan dan area permukiman memunculkan kawasan perumahan baru. Kondisi ini kerap tidak sesuai dengan ketersediaan ruang dan rombel di sekolah.

Menurut Agus, seharusnya Dinas Pendidikan dapat mengantisipasi dengan memanfaatkan data pokok pendidikan (dapodik) SD, yang memuat lengkap alamat peserta didik hingga kelurahan secara akurat. "Dapodik ini bisa digunakan untuk melakukan maping perbandingan ketersediaan rombel dan jumlah calon siswa dalam penataan zonasi," terangnya. 

Baca Juga: PPDB 2024 , Dindik Surabaya Terapkan Aturan Baru Jalur Zonasi

Selain seputar zonasi, lembaga negara pengawas pelayanan publik itu juga mengawasi praktik maladministrasi yang mengiringi PPDB. Di antaranya, pungutan saat daftar ulang, prosedur PPDB, praktik percaloan, hingga transparansi kuota peserta disabilitas.

Agus mengatakan, Ombudsman juga menemukan sekolah yang tidak memberikan fasilitas sarana pengaduan PPDB, atau tersedia sarana pengaduan namun tidak dikelola dengan baik. 

Padahal, sekolah seharusnya dapat menyediakan sarana pengaduan untuk memfasilitasi keluhan-keluhan calon wali murid saat mengakses layanan tersebut.

Baca Juga: Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

"Ombudsman mendorong agar sarana pengaduan PPDB dikelola dengan baik, terutama berkaitan dengan akses aplikasi online yang kerap bermasalah, dapat difasilitasi dengan segera dan responsif agar tidak ada yang dirugikan pada proses PPDB," ucap Agus menambahkan. 

Untuk mengantisipasi itu semua, Posko Pengaduan PPDB telah dibuka di Kantor Ombudsman RI Jatim yang terletak di Kawasan Ngagel Timur, Surabaya. Pelapor bisa datang atau memanfaatkan layanan pengaduan online.  "Yaitu, melalui call center WA 08111263737 dan email [email protected]," jelas Agus.kom/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU