SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso - Unit Satuan Resmob Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan pil koplo atau pil berlogo Y saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2023.
Pelaku diketahui berinisial MA (22) yang beralamatkan Dusun Krajan Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Bondowoso.
MA ditangkap petugas di Kebun Pinus Desa Sukowono Kecil, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso pada Selasa (21/03/ 2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama kepada awak media, Jumat (24/03/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kefarmasian yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum sediaan farmasi berupa pil logo Y," ujar AKP Bagus.
Ia mengatakan, sebanyak 200 (dua ratus) butir pil telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 300.000.
"Dari tangan pelaku MA, kami berhasil amankan barang berupa 2 kaleng plastik berisi 2000 butir pil logo Y, 2 plastik bening berisi 200 butir pil logo Y, dan 1 unit HP Vivo Y91 warna merah," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya, pelaku MA kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. ari
Editor : Redaksi