Operasi Tumpas Narkoba, Kurun Waktu 11 Hari Polres Blitar Berhasil Amankan 12 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Sep 2022 16:32 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Kurun Waktu 11 Hari Polres Blitar Berhasil Amankan 12 Tersangka

i

Kapolres Blitar AKBP Adhitya sampaikan keterangan saat pers release. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi tumpas Narkoba tahun 202 di wilayah hukum Polres Blitar terus dilakukan, dengan harapan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S. IK wilayah hukum Polres Blitar terhindar dari peredaran dan pengguna narkoba atau jenis lainnya yang bisa merusak moral dan jiwa raga warga Kab Blitar khususnya para remaja dan anak anak usia sekolah. Hal itu seperti yang disampaikan dalam konferensi pers kepada wartawan di ruang Humas Polres Blitar pada Rabu (7/9) pukul 10.00.

 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Untuk diketahui selama kurun waktu 10 hari sejak 24 Agustus 2022 sampai 3 September Satresnarkoba di bawah komando AKP Rochkani SH berhasil mengungkap dan menangkap peredaran narkoba jenis sabu sabu dan peredaran obat obatan terlarang dengan tersangka 12 orang, dua diantaranya pengedar sabu sabu sekaligus pengguna, sisanya pengedar pil jenis dobel L dan Dextro.

"Dari hasil ungkap Tumpas Narkoba 2022 di wilayah hukum Polres Blitar, kami berhasil menangkap 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan dua orang dari 10 tersangka pengedar obat obatan terlarang tanpa izin, jenis Pil Dobel L dan Pil Dextro, dari penangkapan berhasil menyita ribuan pil dua jenis dobel L dan Dextro  dan beberapa bukti lainya termasuk sabu sabu 11.24 Gram dan 9 buah Hp termasuk uang," kata AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Blitar Kompol Royce, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Sedang barang bukti yang disita dari ke 12 tersangka dalam Ops Narkoba 2022 berupa 1.24 Gram sabu, 53.181 pil jenis dobel L, 131.02 butir pil Dextro, dan uang Rp 1 juta 15 ribu termasuk 9 buah Hp.

Menurut AKBP Adhitya ke 12 tersangka dijerat pasal masing masing untuk edar sabu sabu pasal 14 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 /2009 tentang Narkoba, sedang ke 10 edar obat obatan terlarang di jerat pasal ke 1 UU RI nomor 36/2009.

"Untuk kedua tersangka edar sabu sabu diancam hukuman minimal 5 tahun dengan denda Rp 1 Milyar sedang untuk ke 10 tersangka edar obat obatan terlarang UU tentang kesehatan diancam hukuman 10 tahun," pungkas AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB hasil sitaan pada wartawan.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

Sedang RS (29) warga desa Tumpak Kepuh RT.02/RW.04  kecamatan Wonotirto salah satu tersangka edar sabu,  mengaku selain untuk dihisap sendiri juga dijual kepada teman temanya bersama DH (24) warga desa Tambakrejo satu kecamatan dengan RH juga tersangka edar sabu, sedang keduanya sehari hari merupakan sopir.

"Untuk menjaga kondisi tubuh biar tetap fit Pak, saya beli selain saya pakai sendiri juga saya jual untuk tambahan uang jalan," tutur RH pada wartawan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU