Operasi Yustisi, Polres Blitar Kota Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Sep 2020 20:03 WIB

Operasi Yustisi, Polres Blitar Kota Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

i

Polres Blitar Kota bersama TNI, Satpol PP, Pemkot Blitar serta Dinas Kesehatan menggelar Operasi Yustisi di beberapa titik jalan di Kota Blitar. SP/les/jemmy

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seiring dengan melonjaknya Klaster Covid-19 ditunjang tidak disiplinnya masyarakat tentang pencegahan Virus Covd-19, termasuk di wilayah Kota Blitar, dengan dikeluarkannya  Inpres No.06/2020 ditunjang dengan keluarnya Pergub No 53/2020, mulai hari ini (Senin 14/9) Polres Blitar Kota dengan Satgas Pencegahan Covid menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa titik jalan raya kota Blitar. 

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH bahwa mulai hari ini (Senin 14/9) pihaknya mulai menerapkan Operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Blitar bersama Satgas Pencegahan Covid yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Satpol PP, Pemkot Blitar  termasuk Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

"Operasi Yustisi yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan di tunjang pula dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” terang AKBP Leonard pada Wartawan di tengah tengah Operasi Yustisi di Alun Alun Kota Blitar.

AKBP Leonard  juga menegaskan sebelum melaksanakan gelar Yustisi serempak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Kejaksaan Negeri,  Pengadilan Negeri dan pihak Pemkab Blitar, sehingga untuk menjalankan operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar saat ini, sehingga sesuai prosedur hukum baik terkait Inpres 06/2020 dan Pergub nomor 53/2020.

Disana ditegaskan dalam penindakan secara hukum sesuai dengan Pergub Nomor 53 tahun 2020 guna memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan) hingga pemberlakuan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan

Masih menurut AKBP.Leonard menjelaskan pemberian sanksi ini diharapkannya memberikan efek jera bagi masyarakat karena selama ini  pemberian sanksi sosial berupa teguran maupun hukuman Moral seperti  menyanyikan lagu Kebangsaan sampai dengan baca teks Pancasila juga  membersihkan tempat fasilitas  umum, membuat masyarakat belum sadar,  akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

"Perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Blitar masih cukup tinggi dan sangat berisiko, dengan 

pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini, kita masih secara humanis dan persuasif bagi pelanggar, termasuk pemberian masker, untuk selanjutnya kita melakukan Tipiring sesuai dengan Pergub.53 tahun 2020." Pungkas AKBP. Leonard, di akhiri dengan harapan segera berakhir musibah Covid-19 ini. Les/Jem

Baca Juga: Program Curhat Kamtibmas, Polsek Sukorejo Dengarkan Masukan Warga

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU