Orang Tua Pembuang Bayi Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 13:56 WIB

Orang Tua Pembuang Bayi Ditetapkan Sebagai Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar Pasangan muda yang sebelumnya diamankan warga diduga tengah membuang bayinya di jalan Kresek, gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar, Bali pada Minggu (6/10/2019) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meskipun sang pria berargumen ia dan pasangannya tersesat saat hendak mencari alamat rumah sakit yang akhirnya pasangannya itu melahirkan di jalan, pihak kepolisian terus menggali informasi dan akhirnya terungkap bahwa kedua pasangan itu memang sengaja membuang bayinya. Sudah kita jadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin, kata Kepala Polsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019). Bayi yang hendak mereka buang tersebut meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar pada Senin (7/10/2019) pukul 06.15 WITA. Nyoman mengatakan, motif kedua pelaku karena mereka memang tidak menginginkan keberadaan sang bayi malang tersebut. Sang bayi saat masih berada di dalam kandungan, kedua orang tua sudah berniat untuk menggugurkannya. Dari awal mereka tidak menginginkan bayi itu lahir. Begitu dia terlambat mens dan positif hamil, memang berencanan untuk menggugurkan, kata Nyoman. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 77A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU