Otak-atik Motor di Parkiran, Diteriaki Maling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Des 2022 17:28 WIB

Otak-atik Motor di Parkiran, Diteriaki Maling

i

Polisi menanyai pelaku saat rilis. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksi curanmor di kawasan jalan Rungkut Asri Tengah 2 Surabaya berhasil diungkap polisi. Dalam kasus itu, Polsek Rungkut berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S (29).

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto dalam keterangan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal atas laporan dari korban, yang awalnya mengetahui bahwa sepeda motornya yang di parkir di samping Klinik Pusura Surabaya di otak atik oleh dua pelaku.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Pencurian satu unit sepeda motor berawal pada Kamis (17/11) sekitar jam 09.11 WIB, yang dilakukan oleh dua orang pelaku S dan satu rekannya Baidowi (DPO), dengan peran yang berbeda,” kata Iptu Joko kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi, Kamis (22/12).

Modus yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korban yakni dengan merusak tutup kunci kontak, namun apesnya aksi tersebut berhasil diketahui korban lalu diteriaki maling.

Pelaku yang diteriaki maling lari tunggang langgang, namun dalam aksi pelarian salah satu pelaku ditangkap anggota opsnal Polsek Rungkut Surabaya, yang sedang patroli antisipasi 3C di sekitar lokasi.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Dari kejadian tersebut teman pelaku bernama Baidowi (DPO) melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Rungkut Surabaya.

“Saat kita interogasi S mengakui semua perbuatannya sekarang kami tahan di Polsek Rungkut Surabaya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Joko pada Kamis (22/12/2022).

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, satu lembar STNK Asli, 2 anak kunci T.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Atas perbuatan S dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara. Ari

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU