OTN 2020, 36 Kasus Narkoba Terungkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Sep 2020 21:00 WIB

OTN 2020, 36 Kasus Narkoba Terungkap

i

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar rilis hasil tangkapan selama Operasi Tumpas Narkoba yang digelar mulai 24 Agustus hingga 4 September. SP/septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Operasi Tumpas Narkoba yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dengan 46 tersangka yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

Dari 46 tersangka, 1 diantaranya merupakan ibu-ibu rumah tangga, para tersangka yang diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, kali ini adalah merupakan tangkapan dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, operasi tumpas Narkoba yang dilaksanakan mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran telah berhasil mengungkap sekitar 36 kasus dengan 46 tersangka diantaranya ada 45 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

“Untuk kasus yang menonjol yaitu jaringan internasional, kedua orang tersangka berinisial RF dan HB. Dari kedua tersangka jaringan internasional ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,548 kg sabu,” kata Ganis.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Ganis juga menambahkan, hasil Operasi Tumpas Narkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran total barang bukti 8,5 kg sabu, pil dobel L 50 butir dan pil ekstasi 2 butir.

“Jadi kalau kita asumsikan dari 1 gram sabu ini bisa dikonsumsi oleh 15 orang artinya dari barang bukti  yang kita amankan tersebut kita bisa menyelamatkan warga Indonesia khususnya wilayah Tanjung Perak sekitar kurang lebih 34.1943 orang yang kita selamatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU