OTN Semeru 2020 Berakhir, Peredaran Narkoba 3 Lapas Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Sep 2020 16:18 WIB

OTN Semeru 2020 Berakhir, Peredaran Narkoba 3 Lapas Dibongkar

i

Kapolres Blitar Kota yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi SH dan Kasubag Humas Iptu Ahmad Rochkan SH menunjukan barang bukti baik sabu maupun pil jenis double L serta ribuan liter miras oplosan. SP/Les

 

SURABAYA PAGI.COM, Blitar - Dengan berakhirnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Sat Narkoba Polres Blitar Kota menangkap 12 tersangka pengedar dan kurir narkoba di wilayah Blitar Raya, dengan barang bukti  puluhan gram jenis sabu,  ratusan pil jenis dobel L dan Heximer, hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH dalam konferensi persnya pada Senin (7/9) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Masih menurut pamen polisi dengan dua melati kuning di pundaknya itu, dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, selain menangkap para tersangka, AKBP Leonard juga menegaskan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 ini,  setidaknya pihaknya menyelamatkan para pemuda dan masyarakat dari bahaya narkoba dan sejenisnya.

"Dengan penangkapan para tersangka kita berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 52,63 gram sabu dan ratusan pil okerbaya, hal ini setidaknya kita menyelamatkan para pemuda dan masyarakat khususnya warga Kota Blitar akibat narkoba dan sejenisnya." Kata AKBP Leonard pada wartawan.

Dalam releasenya Kapolres Blitar Kota yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi SH dan Kasubag Humas Iptu Ahmad Rochkan SH menunjukan barang bukti baik sabu maupun pil jenis double L maupun pil juga ribuan liter miras oplosan.

Dalam OTN Semeru 2020 yang di gelar selama dua minggu tersebut,  Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 12 tersangka pengedar dan kurir jenis sabu termasuk pengedar Okerbaya, dari tangan para tersangka, Polres Blitar Kota menyita 52,63 gram sabu, 87.800 butir pil jenis dobel L, dan 26.000 butir pil jenis  Hexymer.

Sebelumnya Unit Narkoba juga menyita 1.074 liter arak jowo yang dikemas dalam sembilan jerigen isi 30 liter dan 536 botol isi 1,5 liter. Termasuk menyita 330 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 digelar mulai 24 Agustus-4 September 2020. Dalam operasi itu, polisi mengungkap tujuh kasus Narkoba yang diungkap itu terdiri atas enam kasus narkotika dan satu kasus obat berbahaya.

Dikatakan pula oleh AKBP Leonard sejumlah kasus yang diungkap merupakan jaringan pengedar narkoba dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jatim, antaranya yaitu, jaringan LP Pamekasan, LP Porong, dan LP Kediri.

"Untuk jaringan LP ini modus transaksinya menggunakan ponsel ketika melakukan pengiriman barangnya dengan cara ranjau," ujar AKBP Leonard lagi.

Masih menurut Kapolres Blitar Kota yang menyandang DAN 1 Karateka ini, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, polisi juga menyita sejumlah miras.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Ratusan liter miras oplosan itu disita dari beberapa penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

 

"Walau Operasi Tumpas sudah selesai, kami tetap menggencarkan pemberantasan narkoba termasuk peredaran miras di wilayah hukum Polres Blitar Kota, utamanya untuk menyelamatkan anak bangsa," pungkas AKBP Leonard yang akrab dengan wartawan ini. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU