PAD Pajak Triwulan I Kota Surabaya Tembus Rp845 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Mar 2023 15:04 WIB

PAD Pajak Triwulan I Kota Surabaya Tembus Rp845 M

i

Balai Kota Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak daerah di Kota Surabaya pada triwulan I tahun 2023 mencapai Rp845 miliar.

Kepala Bapenda Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, jumlah tersebut lebih baik jika dibandingkan tahun lalu di masa pandemi.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

"PAD dari pajak pada triwulan pertama tahun ini sebesar Rp845 miliar atau bertambah Rp42 miliar dibandingkan tahun lalu di waktu yang sama," kata Hidayat di Surabaya, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, bertambahnya pendapatan dari pajak ini seiring dengan dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jika diakumulasikan PAD Surabaya pada triwulan pertama sekitar Rp1 triliun dari sektor pajak dan retribusi," ujarnya.

Hidayat menuturkan, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi penyumbang PAD tertinggi dengan nilai sebesar Rp254 miliar, diikuti oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp181 miliar, pajak restoran Rp142 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp112 miliar.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Berdasarkan data Bapenda Surabaya, beberapa pungutan sektor pajak mencapai target 100 persen bahkan lebih, di antaranya pajak hotel mencapai 100,63 persen. Berikutnya, pendapatan denda pajak daerah capaian realisasinya hingga 241 persen. Kendati demikian, masih ada banyak sektor yang belum mencapai target 100 persen.

"Kami ikuti saran dari Komisi B DPRD Surabaya untuk mencantumkan dalam laporan, sektor mana saja yang belum mencapai target realisasi. Untuk bahan evaluasi agar ke depannya bisa mencapai target," terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak dan retribusi. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

"Jika ada yang tidak membayar kami beri peringatan. Kalau bandel kami kasih tanda X. Saat ini lagi disiapkan perdanya," tegasnya.

Selain itu, lanjut Hidayat, Bapenda juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP guna membantu penertiban reklame tidak berizin dan lainnya.

"Kami juga akan melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau ada kebocoran," pungkasnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU