Pakar Hukum Minta Penista Agama di Gresik Segera Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jun 2022 11:56 WIB

Pakar Hukum Minta Penista Agama di Gresik Segera Ditahan

i

Wayan Titib Sulaksana.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengapresiasi langkah Polres Gresik yang secara cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus penistaan agama yang terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni lalu.

Sebagaimana sudah diberitakan, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik telah melakukan tindakan penyelidikan terhadap peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai MUI Gresik telah menodai ajaran agama Islam.

Baca Juga: Besok Vonis Kasus Nikahi Kambing, Pengamat Hukum Minta Hukuman Diperberat

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa para pelapor dan meminta keterangan saksi-saksi. Nanti pada saatnya kami naikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya," kata Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat konferensi pers di markasnya, Senin (13/6). 

Menurut Wayan Titib Sulaksana yang juga pakar hukum dari Unair Surabaya menyebutkan, langkah Polres Gresik sudah benar mengusut kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing dengan menggunakan sangkaan dalam KUHP.

"Langkah penyidik kepolisian sudah benar dan tepat menerapkan pasal 156 KUHP sebelum massa menghakimi yang bersangkutan," tegas Wayan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis surabayapagi online, Senin (13/6) malam. Jika merujuk pada keputusan Komisi Fatwa MUI Gresik, jelas Wayan, maka jelas bahwa pernikahan manusia dengan hewan tersebut dikategorikan sebagai penistaan terhadap agama.

Baca Juga: Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

"Ya sudah dipidanakan dengan sangkaan penistaan terhadap Agama Islam bagi mereka yang terlibat, walaupun sudah ada pernyataan taubat," tambahnya.

Wayan sendiri sebenarnya tidak yakin dengan pernyataan taubat dari para pelaku. "Karena itu hanya di lisan saja untuk menghindari sanksi pidananya," katanya.

Baca Juga: Tiga Kali Gagal Bacakan Tuntutan, JPU Kejari Gresik Dilaporkan ke Kejaksaaan Agung

Wayan merasa heran dengan kejadian pernikahan nyeleneh tersebut. "Masak mereka tidak tahu larangan keras dalam syariat Islam tidak boleh menikah selain dengan manusia," tulis Wayan dalam pesannya.

Terakhir, Wayan yang juga aktif menjadi lawyer ini menilai bahwa kasus penistaan agama yang terjadi di Gresik sudah sempurna, sanksi pidananya juga lebih dari 5 tahun penjara. Bila sudah ada tersangkanya, maka pesan Wayan, mereka harus segera ditahan.grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU