Pakar Hukum Pidana: Penahanan Putri Chandrawati Tepis Pandangan Diskriminasi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Okt 2022 11:25 WIB

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Putri Chandrawati Tepis Pandangan Diskriminasi Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan keputusan penahanan Putri Chandrawati menunjukkan sikap profesional Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sikap profesional tersebut sekaligus menepis pandangan bahwa Polri memberikan perlakuan berbeda terhadap Putri dengan tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo dan Istrinya, Diperingan Hakim Agung

"Image tidak positif itu sempat merugikan organisasi kepolisian karena memunculkan ketidakpercayaan atas perkara ini. Kini dengan dinyatakan berkas lengkap (P-21), kepolisian memberikan jawaban jelas dan menunjukkan kemampuan polri membuat perkara ini menjadi terang dan lancar," kata Azmi, Sabtu (1/10/2022).

Azmi menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penyidik Polri akan melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksan Agung pada Senin (3/9/2022).

Baca Juga: Mantan Brigjen, Divonis 3 Tahun Dikirimi Karangan Bunga

Untuk memudahkan proses pelimpahan itu, penyidik Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Putri. Menurut Azmi, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dan melakukan efektivitas pelaksanaan pelimpahan perkara.

"Penahanan Putri Chandrawati tentu merupakan suatu kebutuhan untuk kepentingan penyidik serta memudahkan pelimpahan tahap II, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya, sebab semua syarat termasuk prosedur telah dilengkapi kepolisian termasuk dengan penyerahaan  semua tersangka dalam perkara ini ke kejaksaan selaku penuntut umum," tandas Azmi.

Baca Juga: Patahkan Laptop tak Langgar UU ITE, Hanya Divonis 10 Bulan

Selain itu, Azmi juga memberikan apresiasi kepada sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini.

"Langkah tegas Kapolri ini layak diapresiasi sebagai wujud komitmen sekaligus keseriusan proporsional agar perkara terkait Brigadir J ini segera dilimpahkankan dan diuji secara jelas dan terukur pada sidang pengadilan guna mendapatkan putusan yang dirasakan adil oleh masyarakat," pungkas Azmi. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU