Pakar: RUU Omnibus Law CiptaKer Harus Didukung Srikat Buruh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2020 14:05 WIB

Pakar: RUU Omnibus Law CiptaKer Harus Didukung Srikat Buruh

i

Suasana demo buruh yang menolak RUU Cipta Kerja

SURABAYA PAGI, Jakarta - Berdalih tingginya angka pengangguran, Pakar Ketenagakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi menilai seharusnya Serikat pekerja mendukung penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Hemasari menyayangkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda. Hemasari berpendapat pemberhentian pembahasan Omnibus Law ini membuat pemulihan ekonomi akan terlambat.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekdaprov Jatim: Maksimal 6,13 Persen

Masih terkait RUU CiptaKer, Senior Expert, Researcher, Human Right Issues Consultant ASEAN itu mengatakan tingginya angka Pengangguran mempengaruhi posisi tawar dari Serikat pekerja dalam berunding menegosiasikan pendapatan kepada Perusahaan.

Untuk itu, menurut Hemasari, Serikat pekerja seharusnya bisa memanfaatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi Serikat pekerja.

“Yang harus dilakukan Serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak dan kebebasan berserikat terutama hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya ini, sehingga kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” kata Hemasari.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekda Provinsi Jatim: Maksimal 6,13 Persen Ring 1 Jadi Prioritas

Menurut Hemasari, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Maka, imbuh dia, menjadi sangat aneh apabila serikat pekerja tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi pengangguran. 

Serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi. Kenapa? Karena gerakan mereka itu gerakan industrialis. Artinya serikat pekerja ada kalau industrinya ada," katanya.

Baca Juga: Wawali Surabaya Sebut Buruh Penggerak Roda Perekonomian

Hal ini lantaran, Serikat pekerja itu ada, kalau pekerjaan ada. Serikat pekerja itu hidup, kalau pabrik-pabrik hidup, “Memang menjadi kepentingan mutlak bagi Serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar Pengangguran berkurang. Kalau sudah tidak ada maka si pekerja itu punya bargaining position yang sangat tinggi,” kata Hemasari.

“Susah naikin gaji kalau gaji tinggi pabrik-pabrik bilang kamu kalau mau kerja di saya ayo setengahnya dari upah minimum, kalau tidak mau dibayar segitu ya tidak masalah masih banyak yang mau. Tapi artinya orang-orang ini bakal sulit mendapat pekerjaan dan menerima upah seberapapun. Karena pesaingnya, tingkat penganggurannya sangat tinggi,” tutup Hemasari.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU