Pakar Sudah Menduga Sitaan Trading Binomo Dirampas Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Nov 2022 21:32 WIB

Pakar Sudah Menduga Sitaan Trading Binomo Dirampas Negara

i

Dian Purnama Anugerah (tengah), Abdul Fickar Hadjar (kiri) dan Abdul Malik (kanan)

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Putusan majelis hakim Rahman Rajagukguk menyatakan seluruh aset milik terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dari trading Binomo yang merugikan ribuan korban ini, dirampas dan diserahkan kepada negara. Bukan kepada para korban trading Binomo, seperti yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).  Putusan majelis hakim ini membuat ratusan korban trading Binomo yang mengikuti persidangan sejak Senin (14/11/2022) menangis histeris. Mereka tidak terima.

Terkait putusan majelis hakim yang tidak menyerahkan seluruh aset Indra Kenz yang diduga dari hasil trading Binomo, direspon oleh tiga pakar hukum yakni Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Dian Purnama Anugerah, SH., M.Kn., LL.M, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, SH., MH dan praktisi hukum yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim H. Abdul Malik, SH, MH, yang dihubungi terpisah oleh Surabaya Pagi, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Dinyatakan Sama-Sama Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang Istri Rafael Alun belum ditetapkan sebagai tersangka

Bahkan, para pakar hukum tersebut sudah menduga sejak awal, barang sitaan dari para pelaku trading Binomo, akan dirampas oleh negara, seperti pada kasus tindak pidana penipuan dan TPPU oleh Perusahaan Travel Umroh First Travel.

"Dari awal saya menduga kasus seperti Indra Kenz ini akan berakhir sama seperti kasus First travel. Bahkan kasus-kasus serupa lainnya saat ini, seperti Robot trading dan lain-lain," kata Dian Purnama Anugerah saat dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (15/11/2022).

Menurut Dian, barang sitaan dirampas oleh negara karena sulitnya menentukan siapa-siapa saja yang menjadi korban dan berapa jumlah kerugian masing-masing korban. "Ini yang menjadi catatan, karena sulit siapa-siapa saja yang menjadi korban dan berapa jumlah kerugiannya," ungkapnya.

"Jaksa juga mungkin punya keterbatasan utk mendata para korban dan jumlah kerugian. hakim juga tidak akan memutus mengembalikan barng sitaan kepada korban karena nanti kalau  dikembalikan ke korban, maka korban yang mana yang akan diberikan," lanjut Dian.

Praktis kalau dengan putusan seperti ini, lanjut Dian, para korban harus menempuh jalur gugatan perdata, yakni gugatan ganti kerugian atau restitusi. Pasalnya, hanya jalur itulah untuk para korban bisa menagih uang yang di tradingkan ke Binomo, bisa kembali.

"Sekarang tinggal menempuh jalur gugatan saja. Untuk bisa menentukan besar kerugian yang harus dibayar oleh terdakwa Indra Kenz," jelas Dian.

Baca Juga: Wanita Cantik Kelola Rumah Sekretaris MA, Tersangka Korupsi Suap

Terkait gugatan ganti rugi, juga diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Abdul Fickar menyarankan agar para korban penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo diajukan melalui gugatan ganti kerugian atau restitusi.

"Upaya itu dilakukan untuk bisa kembali memperoleh aset hasil tindak pidana kejahatan tersebut.

"Jadi Korban Binomo harusnya gugat juga kaya korban penipuan emas ponzi biar uang mereka bisa kembali, bila dalam putusan pidana, apa yang diajukan Jaksa penuntut umum tidak dikabulkan hakim," pesan Abdul Fickar.

Menurutnya, gugatan restitusi diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Raffi Ahmad Ketar-Ketir, RANS PIK Basket Ball Mulai Diincar KPK

Sedangkan, praktisi hukum Abdul Malik SH, MH, menganggap putusan majelis hakim janggal. Karena menurut Ketua DPD KAI Jatim ini, barang bukti yang bisa diserahkan ke negara bila merugikan keuangan negara, seperti kasus tindak pidana korupsi.

Namun, untuk kasus trading Binomo Indra Kenz, tidak ada negara yang dirugikan. "Ini negara gak dirugikan. Justru orang-orang yang main trading dirugikan banyak. Kok bisa. Ini janggal, harus diusut segera hakimnya, kalau perlu laporkan ke Komisi Yudisial," beber Malik, lantang.

Menurut Malik, aturan seperti Trading Binomo itu, apabila dianggap sebagai perjudian baik korban maupun pelaku, adalah pihak yang salah menurut Undang-undang. "Namun yang perlu diingat, aturan yang berlaku saat ini, ini jenis kasusnya khan bukan judi. Dari awal disidik bukan judi, tetapi trading, perdagangan, dan penipuan hingga TPPU. Untuk itu, ini KY harus turun tangan," kata Malik. fas/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU