Paket Sepatu di Dalamnya Berisi Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jun 2022 19:47 WIB

Paket Sepatu di Dalamnya Berisi Sabu

i

Petugas menunjukan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu beserta empat orang tersangka hasil ungkap kasus peredaran narkoba di kantor BNNP, Jawa Timur, Surabaya, Kamis 2/6/2022. SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) meringkus empat orang pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi Mohamad Aris Purnomo menjelaskan empat pengedar ini diringkus di tiga daerah berbeda wilayah Jatim pada akhir bulan Mei dan awal Juni 2022. Keempat pengedar sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Masing-masing tersangka adalah Ali Fauzan, usia 36 tahun, warga Banyuwangi; Tinggal (36), warga Sampang, serta Agus Widodo (47) dan Muhammad Arifin, warga Kabupaten Malang.

"Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda," ujar Aris.

Salah satunya, tersangka Ali Fauzan ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada 28 Mei 2022.

Petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Aris mengungkapkan paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu merek "361" yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau.

"Di dalam masing-masing sepatu itu berisi paket sabu-sabu dengan total berat 146 gram," katanya.

BNNP Jatim telah mengendus tersangka Ali Fauzan melakukan modus yang sama sebanyak dua kali.

Menurut pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu di dalam paket sepasang sepatu itu akan diserahkan dengan sistem ranjau kepada seseorang berinisial BOS yang tidak dikenalnya di Alas Gumitir Banyuwangi.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Tersangka Ali Fauzan menerima upah Rp1 juta untuk setiap paket yang diambilnya dari Kantor Pos Kalibaru.

"Rata-rata dari empat tersangka ini mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau atau tidak saling mengenal dengan sindikat lainnya," ucap Aris.

Namun, BNNP Jatim masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat. by

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU