Palsukan Surat Genose, Oknum Nakes Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Jul 2021 21:18 WIB

Palsukan Surat Genose, Oknum Nakes Ditangkap

i

AKBP Ganis Setyaningrum bersama Iptu M Gananta saat memperkenalkan kedua tersangka di Mapolres Tanjung Perak, Senin (5/7/2021). SP/Anggadia

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  -  Perilaku oknum tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Sampang ini tidak patut untuk ditiru. Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap HBP (27) warga Sumenep yang bekerja sebagai nakes di check point screening di perbatasan Kota Sumenep bersama rekannya ASK (39) yang bekerja sebagai Agen Pariwisata.

Keduanya diamankan karena memalsukan surat Genose guna melewati pos penyekatan Suramadu. Mereka berdua diamankan pada hari Senin, (21/6/2021). Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika petugas polisi melakukan pengecekan terhadap penumpang bus dari Sumenep menuju Jakarta. Saat petugas melakukan pengecekan ditemukan dua belas surat Genose penumpang bus yang diduga palsu.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

"Kami menemukan 12 lembar surat palsu untuk mengelabui petugas cek poin Suramadu", ujar Ganis di hadapan Media, Senin (5/7/2021).

Selain memalsukan dokumen, kedua tersangka juga membuat alat tes genose palsu dari kantong kateter urin. Para penumpang pun melakukan peniupan kantong genose di salah satu SPBU di Kec. Pekamban, Sumenep tanpa disaksikan oleh pihak nakes klinik Posko Cek Poin.

"Mereka menyuruh penumpang meniup di Pom Bensin tanpa diawasi oleh nakes Posko cek poin. Lalu, Kedua tersangka juga sempat kehabisan kantong genose, sehingga diakali dengan menggunakan kantong urin", ujar Ganis.

Ganis menambahkan, 12 surat genose palsu itu milik orang lain namun telah dirubah sedemikian rupa oleh pelaku seolah-olah milik penumpang.

“Karena saat dicek. Surat yang dibawa oleh dua belas penumpang itu isinya sama. Namanya sama dan barcodenya sama. Atas nama orang lain.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

Dari pemeriksaan, HBP mengaku menjual 35 lembar surat genose kepada ASK dengan harga 40 ribu rupiah per surat. Lalu, surat tersebut dijual kembali oleh ASK kepada konsumen sebesar 50 ribu rupiah.  "Idenya dari saya sendiri, untuk keuntungan sudah sekitar dua juta", ujar HBP.

Aksi tersebut baru dilakukan sejak 19 Juni 2021 dan langsung terbongkar pada 20 Juni 2021 sore.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita 12 surat genose palsu, 26 kantong kateter, 2 kantong Genose kondisi baru, dua handphone merk Samsung dan Oppo serta uang tunai dengan jumlah Rp. 950.000.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. ang/cr5/ham

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU