Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Kapal, Roib Cs Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mar 2021 19:39 WIB

Palsukan Surat Rapid Test Penumpang Kapal, Roib Cs Diadili

i

Terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online,Selasa (09/03/2021). SP/BUDI MULYONO.

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat test Rapid dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes, dengan terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, diruang Candra PN Surabaya, secara online,Selasa (09/03/2021). 

Baca Juga: Rapid Test Massal, Pedagang di Area Masjid Al-Akbar Ditemukan 1 Reaktif

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.Bahwa ketiga terdakwa Roib,Budi,dan Syaiful telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, menimbulkan kerugian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Usai membacakan dakwaannya, kuasa hukum para terdakwa menyatakan lanjut kepada pokok perkaranya.

Sebanyak delapan saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU, namun jaksa Willy memohon waktu satu Minggu untuk mengajukan di persidangan. 

Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 18 Maret 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, hakim Johannis menutup sidang.

Diketahui, terdakwa Moch.Roib, pada tanggal 22 November 2020, bertempat di Kantor Travel jalan.Kalimas Baru 190 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Baca Juga: Covid-19 di Bangkalan Naik, Jembatan Suramadu Akan Disekat Sampai Aman

Berawal tanggal 20 November 2020, terdakwa Moch Roib bertemu dengan terdakwa Budi Santoso yang merupakan perawat honorer di Puskesmas Perak Timur di jalan Jakarta no.9 Surabaya. 

Terdakwa Roib sedang mengantar penumpang kapal yang membeli tiket pada terdakwa,untuk melakukan Rapid test antibodi.

Terdakwa Budi Santoso mengatakan bisa mengurus surat Rapid test dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes dengan harga 85 ribu per surat. 

Pada tanggal 22 November terdakwa Roib memesan empat surat keterangan tanpa melalui Rapid test.Yang seolah olah ditanda tangani oleh dr.Nurul Hidayah Saleh, dengan mengirim lewat WA  KTP empat calon penumpang yang memesan yaitu Akno, Samir Dawat, Rifdatul Basariah dan Tina Nurdin kepada terdakwa Budi Santoso.

Baca Juga: Warga Kesal Suramadu Disekat dan harus Tes Swab

Setelah empat surat Rapid selesai dibuat oleh terdakwa Budi Santoso, terdakwa Roib mengambilnya dengan keterangan surat non reaktif, dan dipergunakan sebagai syarat keberangkatan melalui kapal laut.

Setelah mendapatkan empat surat Rapid palsu, terdakwa Roib mencoba untuk membuat sendiri dengan alat print scan, dan memalsu seolah olah tanda tangan dr.Nurul Hidayah Saleh. 

Selanjutnya terdakwa Syaiful Hidayat memesan kepada terdakwa Roib 6 surat Rapid non reaktif, atas nama KTP, Naomi,Nobertus,Charlos,Lionel ,Marlin ,dan Yhanna Diana. Setelah dibuatkan, terdakwa Roib memberikan surat Rapid tersebut ke terdakwa Syaiful Hidayat.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU