Palsukan Tanda Tangan Istri, Terancam 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Feb 2022 20:43 WIB

Palsukan Tanda Tangan Istri, Terancam 7 Tahun Penjara

i

Terdakwa Yap.Yosep Darmawan (dalam HP kiri atas), menjalani sidang  diruang Tirta, PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (21/02/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penjualan rumah dengan cara memalsukan tanda tangan istri, dengan terdakwa Yap.Yosep Darmawan, digelar secara online di ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (21/02/2022). Diduga pemalsuan tanda tangan ini demi penjualan rumah seharga Rp 650 juta,

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana. "Memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah – olah keteranganya sesuai dengan kebenaran. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1)  KUHP,” kata Hasan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Saksi Stefanus, menjelaskan di persidangan, ia pernah membeli rumah di jalan Kapas Madya seharga Rp 650 juta.Yang mengurus semua adalah RT untuk urusan balik nama, dan yang mengurus semua adalah pihak RW. Saksi Stefanus mulai membayar rumah tersebut tanggal 19 Pebruari 2018, membayar uang muka Rp  250 juta sampai pembayaran lunas Rp 650 juta.

Saksi Terati Ratna Djohan, yang tak lain adalah istri terdakwa, yang melaporkan terdakwa ke polisi, karena telah memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah yang ditempati selama perkawinan sahnya dengan terdakwa.

"Bagaimana keterangan para saksi itu, benar kamu menjual rumahmu, tanpa sepengetahuan istrimu, kamu palsukan tanda tangannya ya, kamu menerima pembayaran rumah, kemana uang itu sekarang, habis ya," tanya hakim ke terdakwa

"Ya yang mulia, saya palsukan tanda tangan istri saya, uang hasil penjualan sudah habis yang mulia," ujar terdakwa.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Pebruari 2022, dengan agenda tuntutan jaksa Hasan Efendi.

Pada sekitar bulan Mei 2018, dikantor Kelurahan Dukuh Setro Surabaya, awalnya terdakwa Yap.Yosep Darmawan, telah melakukan pernikahan secara sah dengan saksi Terati Ratna Djohan, di catatan sipil berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No . 58/WNI /1995 pada tanggal 18 Januari 1995.

Di tahun 2008 antara terdakwa Tapi dan istrinya Terati Ratna, membeli rumah di jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya.dengan luas 130 M2.atas nama Yap.Yosep Darmawan.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Namun ditanggal 19 Februari 2018, terdakwa Yap menjual rumah tersebut kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho.  Dalam transaksi jual beli  rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya, harus dilampirkan surat Peryataan Penjual, karena rumah tersebut merupakan milik bersama.

Terdakwa Yap, tanpa sepengetahuan istrinya, dan kepada saksi Stefanus Aditya Nugroho , telah memalsukan tanda tangan istrinya Terati Ratna, dibuat surat penyataan jual-beli 25 November 2018, diketahui Subakir,SSos,MM, Lurah dukuh Setro. Akibat perbuatan terdakwa,  Ratna, mengalami kerugian Rp.150 juta, dan  melapor ke Polrestabes Surabaya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU