Pamit Memancing, Dua Hari Tidak Pulang, Ternyata Ditemukan Tewas di Kolam Bekas Pemancingan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Okt 2021 15:37 WIB

Pamit Memancing, Dua Hari Tidak Pulang, Ternyata Ditemukan Tewas di Kolam Bekas Pemancingan

i

Polisi saat mendatangi lokasi ditemukannya jenazah korban. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar -  Adri Siswanto (35) warga Dusun/Desa Mandesan Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ditemukan tewas di bekas kolam pemancingan  ikan yang tak jauh dari rumahnya pada Selasa (26/10) sore pukul16.00.

Kapolsek Selopuro AKP Suhartono SH lewat Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono SH, membenarkan atas temuan korban dengan kondisi meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di bekas kolam ikan dan ransel melekat di punggung korban yang berisi peralatan pancing berupa alat kejut (alat setrum) ikan.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik Sebuah Toko Bangunan Ludes Terbakar

 

"Setelah Polsek Selopuro terima laporan dari masyarakat atas temuan jasad korban di kolam ikan, langsung Kapolsek Selopuro AKP Suhartono dengn anggota bersama team medis Puskesmas Selopuro bersama Babinsa Koramil Selopuro dan perangkat desa datangi TKP, kondisi korban masih tertelungkup," terang Iptu Udhiyono di ruang kerjanya Rabu (27/10) siang.

Sementara sesuai laporan dari pihak keluarga korban, sejak Minggu (24/10)  siang korban pamit mancing ikan di bekas kolam ikan, namun sampai tiga hari korban Adri belum pulang, karena tidak pulang Maryono (69) ayah korban minta bantuan tetangganya untuk pencarian, kepada tetangganya yakni Wahono (44), Rizki Muna Abadi (23) dan Margono (58), akhirnya ketiga orang itu menemukan keberadaan korban sudah meninggal dunia di bekas Kolam pemancingan ikan, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Selopuro (Selasa 26/10).

Ketika Kapolsek Selopuro dan beberapa anggotanya dan team medis bersama Tim Inafis Reskrim Polres Blitar serta Babinsa staf Kecamatan Selopura dan perangkat desa Mandesan saat olah TKP, kondisi korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup dengan alat setrum kejut ikan masih berada di punggung korban dan saklar dalam keadaan terbuka serta pegangan setrum kejut ikan masih dalam genggaman tangan korban. Menurut Iptu Udhiyono, rupanya korban terpeleset dari pematang bekas kolam ikan yang sedikit curam itu dan diduga kesetrum alat kejutnya yang waktu itu sedang aktif.

Baca Juga: TKP2MO Kota Blitar Sidak Mamin Jelang Lebaran

"Sesuai olah TKP di sekitar TKP tidak ditemukan benda-benda/barang bersifat umum yang mencurigakan yang menjadikan penyebab kematian korban," kata Iptu Udhiyono seijin Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK.

 

Juga pada jasad tubuh korban  ditemukan luka bakar pada telapak tangan sebelah kiri dan dada sebelah kiri akibat terkena aliran listrik kejut setrum ikan yang melekat di punggungnya.  

Baca Juga: Ratusan Warga Rela Antre untuk Beli Beras Murah

Dari hasil pemeriksaan petugas Medis di ketahui pada jenazah tidak ditemukan adanya luka tanda penganiayaan, dan pada korban terdapat luka bakar akibat terkena setrum kejut ikan yang mengenai telapak tangan kiri dan dada bagian kiri.

Untuk itu dengan disaksikan oleh  Maryono ayah korban saat dilakukan pemeriksaan mulai dari kepala hingga kaki bagian bawah tidak ditemukan bekas luka benda tumpul maupun tajam atau tidak ditemukan adanya bekas luka mencurigakan atau tanda tanda bekas penganiayaan, maka jasad korban Adri diserahkan kepada keluarganya atas permintaan Maryono dengan membuat surat pernyataan bermaterai diketahui oleh Kepala desa Mandesan untuk di màkamkan. 

Sedang barang bukti 1 unit alat setrum kejut ikan yang terbuat dari 2 buah aki ukuran 12 Volt 15 ampere yang di pararel, 1 potong baju warna hitam dan 1 potong celana pendek warna hitam diamankan oleh Polsek Selopuro. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU