Panglima TNI: Mayor Paspampres Bukan Perkosa Kowad Kostrad, Tapi Suka Sama Suka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Des 2022 21:07 WIB

Panglima TNI: Mayor Paspampres Bukan Perkosa Kowad Kostrad, Tapi Suka Sama Suka

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres Infanteri BF kepada anggota Kowad Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER mulai dikuak oleh Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa.

Panglima TNI yang tak lama lagi akan mengakhiri masa pensiun, menyatakan, bahwa kedua oknum anggota TNI saling suka sama suka. Kini, anggota Kowad Kostrad pun sudah ditahan, mengikuti Mayor Paspampres.

Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor

Andika menyebutkan keduanya sudah berhubungan tidak hanya sekali. "Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Andika, Kamis (8/12/2022).

Dengan temuan tersebut, Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," jelasnya.

Menurut Andika, jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menanti mereka. Tapi juga sanksi pemecatan di TNI.

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

 

Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita

Kowad Ikut Ditahan

Jenderal Andika mengatakan Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan. "Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," jelas Andika.

Andika mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya, tidak ditemukan indikasi adanya paksaan. Andika menyebutkan perbuatan itu dilakukan oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu dalam keadaan suka sama suka.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Seperti diketahui, sebelumnya, Mabes TNI memproses Mayor Paspampres yang diduga memperkosa anggota Kowad Kostrad. Seorang Mayor Paspampres itu menjabat sebagai Wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.

Sebelumnya, Mabes TNI menyiarkan bahwa dugaan pemerkosaan terjadi di Bali, pada bulan November 2022 disaat mereka berdua sedang tugas pengamanan KTT G20.

Saat itu, Andika sebelum akhirnya memperbarui statementnya, pernah menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.

Andika mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Mayor BF akan dipidanakan dan dipecat dari TNI. "Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). Jk/erk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU