Panjat Pagar Kos untuk Curi HP. Tukang Sampah di Keputih Surabaya DIbekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 12:40 WIB

Panjat Pagar Kos untuk Curi HP. Tukang Sampah di Keputih Surabaya DIbekuk Polisi

i

Tersangka dan barang bukti hp curian yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Ipda Arie Widodo dan Kasubnit Ipda Achmad Fadhil berhasil meringkus AJ (22) atas kasus pencurian dua HP milik tetangga kosnya, GAP (22).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Jatanras mendapat laporan dari korban GAP, warga Jalan Magersari, Sidoarjo. Korban menceritakan kronologis kejadian dan akhirnya pada saat itu juga polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Tim Jatanras berhasil mengungkap penyelidikan yang mengarah kepada AJ, bujangan yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan petunjuk dan langsung melakukan pelacakan dan penyelidikan. Akhirnya posisi terduga pelaku terdeteksi berada di Jalan Keputih Surabaya. Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur di rumahnya," kata Mirzal ke awak media, Selasa (17/1/2023).

Alumni Akpol 2004 ini menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah kos korban dengan cara memanjat pagar yang digembok di saat pemilik rumah sedang tertidur.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"Setelah memanjat pagar, pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil dua HP yang saat itu sedang dicas. Korban saat itu sedang tertidur," ujarnya. 

Dari penangkapan itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita hasil barang curian yakni handphone OPPO Reno 5F warna ungu fantastic dan handphone realme 6 warna biru.

Saat diinterogasi, AJ tidak bisa mengelak. AJ mengaku baru kali pertama mencuri dan tidak pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Selanjutnya, ia digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Mengenai motif pencurian, Mirzal menuturkan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang sampah ini mengaku mencuri karena ingin ganti HP baru yang lebih layak. Sehingga HP curian itu nantinya dipakai sendiri dan diganti nomornya,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara 5 tahun. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU