Panti Pijat, Spa dan Karaoke Masih Tutup, Sabar Dulu Yah Rek!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jun 2020 20:59 WIB

Panti Pijat, Spa dan Karaoke Masih Tutup, Sabar Dulu Yah Rek!

i

Salah satu panti pijat di Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Meski sudah memasuki masa transisi di kota Surabaya. Beberapa mall, restoran dan kafe sudah membuka untuk pengunjung. Namun, beberapa tempat rekreasi hiburan umum seperti panti pijat, karaoke dan spa, masih dilarang untuk beroperasi.

 Tak hanya panti pijat, karaoke dan spa, aktivitas bioskop hingga kolam renang di tempat kebugaran, juga masih dilarang beroperasi. Alasan Pemkot Surabaya tidak memperkenankan tempat hiburan rekreasi itu karena pedoman untuk tatanan hidup baru di tempat tersebut sedang dipersiapkan.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Tempat-tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diatur dan diterbitkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (12/6/2020), menjelaaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.

“Jadi, hari ini (kemarin, red) kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan, saat ditemui Surabaya Pagi, di kantornya, Jumat siang.

 

Butuh Pedoman Khusus

Menurutnya, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman khusus pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.

Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan sanksi dengan diusulkan pencabutan izin usaha. Makanya, tambah Irvan, mulai Jumat malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu. “Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” katanya.

 

Baca Juga: Manfaat Spa di Bali

Tempat Kebugaran dan Kolam Renang

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 ini menjelaskan, bila tempat RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.

Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.

“Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi,” pungkasnya.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

 

Tak Ingin Kecolongan

Pemkot Surabaya tak ingin kecolongan seperti yang dialami di Kota Malang, Kamis (11/6/2020) kemarin. Meski sudah memasuki masa transisi, beberapa panti pijat di Malang ada yang terbukti buka dan menerima pelanggan.

Bahkan, saat petugas Satpol PP melakukan patrol dan pengukuran suhu tubuh kepada para terapis di panti pijat yang didatangi. Ditemukan ada beberapa terapis yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius.

Maka itu, Kepala Satpol PP kota Malang, Priyadi pun menutup 6 tempat panti pijat di kota Malang, sejak Kamis malam. Enam panti pijat itu di wilayah Gadang, Sawojajar, dan Blimbing. “Kami terpaksa harus tutup semua dan akan tinjau ulang. Demi kemaslahatan dan kesehatan bersama,” tegas Priyadi, kemarin. byt/ml/rm1

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU