Pasar Tak Jelas Minta Ditutup, Inilah Komentar Lurah Bangselok Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Jul 2021 15:54 WIB

Pasar Tak Jelas Minta Ditutup, Inilah Komentar Lurah Bangselok Sumenep

i

Kantor pelayanan Kelurahan Bangselok Sumenep, terlihat sepi, pada masa PPKM di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah terhembus desakan warga akan menutup pasar di Jalan Manikam kelurahan Bangselok Sumenep, akhirnya Lurah Bangselok angkat bicara

Lurah Bangselok Fajar Hidayat mengakui keberadaan pasar di Jalan Manikam tersebut belum jelas statusnya. “Pihak kami pada tahun 2019 lalu sempat berkirim surat kepada pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, namun suratnya sampai saat ini belum ada keputusan,” katanya Surabaya Pagi, Senin (26/07).

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Menurut Fajar sapaan akrabnya, sejak surat dikirim pada tahun 2019 pada waktu kepala disperindag itu Plt-nya pak Dihyah Suyuti (alm) terus setelah itu hampir pilkada mungkin pemerintah lebih fokus kepada pekerjaannya saat itu, hingga surat saya di cancel terus sampai saat ini.

"Bahkan, saya sudah menyerahkan pengelolaan pasar di Jalan Manikam itu kepada pemerintah, biar dikelola pemerintah saja, jadi kelurahan lebih fokus kepada pengelolaan infrastruktur yang ada di kelurahan" jelasnya.

Jadi sambungnya, jika pasar di jalan Manikam tersebut, dikelola oleh Disperindag mungkin sudah menjadi wewenang pemerintah karena berada di jantung kota. “Makanya saya sudah menyerahkan pasar tersebut dan saya menunggu keputusan pemerintah daerah” kilahnya.

“Kalau ditemukan para pedagang diambil retribusi pasar kita mau tahu, dari mana, masalahnya kantor kelurahan tidak pernah mengeluarkan retribusi pasar tersebut sekalipun itu berada di Kelurahan Bangselok, “pungkasnya.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Sementara Kepala Pasar (Kabid) Disperindag Kabupaten Sumenep, Erdiansyah mengatakan, kalau pasar di Jalan Manikam itu bukan termasuk binaan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

"Pasar tersebut, tidak termasuk binaan pemerintah daerah, bisa jadi dikelola oleh desa atau swasta" ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Indonesia La Nyalla Center (ILC)   Sumenep, RB. Faisol Sadamih mengatakan, simpang siur pengelolaan pasar di Jalan Manikam tersebut menjadi atensi besar pemerintah daerah untuk meluruskannya.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

"Sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk memperjelas pengelolaan pasar rakyat yang dibina oleh Disperindag atau pasar rakyat yang di bangun di desa milik pemerintahan desa, hal ini harus jelas legalitasnya,” katanya kepada Surabaya Pagi, Senin (26/07).

Menurut Faisal,  jika pasar diberikan kepada pemerintah desa, pemerintah daerah tidak boleh ikut campur, jadi sepenuhnya milik desa. “ Makanya warga mendesak agar pengelolaan pasar tersebut diperjelas legalitasnya, termasuk papan nama pasar,” pungkasnya. Ar

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU