Pasca Di-PHK, Buka Prostitusi Online di Rungkut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Feb 2021 21:18 WIB

Pasca Di-PHK, Buka Prostitusi Online di Rungkut

i

Tersangka NZ saat diamankan karena kasus prostitusi anak di bawah umur.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya  berhasil membongkar modus perdagangan anak di Kota Surabaya. Kasus serupa menjadi yang kesekian kalinya ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Satu orang diamankan oleh pihak kepolisian atas nama NZ (18), pemuda asal Gedangan, Sidoarjo yang diamankan pihak kepolisian saat sedang melakukan transaksi di sebuah apartemen daerah Rungkut Menanggal Surabaya.

"Korbannya AAI, gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Keduanya ditangkap pada Minggu, 7 Februari 2021 pada pukul 7 malam," beber Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Pratama.

Perbuatan keji tersangka ini bermula ketika tersangka di-PHK dari pekerjaannya karena tempat kerjanya terpengaruh pandemi Covid-19.

Menurut Iptu Fauzi Pratama, kemudian tersangka mendapatkan informasi bahwa ada anak yang bisa dipekerjakan.

“Kemudian, tersangka bertemu dengan korban pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021. Selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan korban dan menawarkan korban untuk dicarikan tamu dengan tarif Rp 350 ribu, untuk mencari tambahan penghasilan,” tutur Iptu Fauzi.

Setelah itu tersangka mencarikan tamu dengan membuka grup Facebook dengan nama PASAR BARU LENDIR ONLINE SURABAYA, yang mana tersangka komentar di halaman grup tersebut. Lebih lanjut jika ada yang berminat dilanjutkan chat WA dengan tersangka.

“Selanjutnya tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp. 650 ribu dengan pembagian korban Rp. 350 ribu, sewa kamar Rp 150 ribu dan keuntungan tersangka Rp 150 ribu,” ungkap Iptu Fauzi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 650.000.

“Kini tersangka kami jerat dengan pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Fauzi.

 

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Jualan di Facebook

Hampir sama, di penghujung Januari lalu, AP (21), mahasiswa asal Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, juga ditangkap karena menjual gadis di bawah umur-sebut saja Mawar (15)- secara online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku yang diduga sebagai mucikari gadis di bawah umur.

"Tersangka yang ditangkap ini adalah warga Sidoarjo. Penangkapan ini hasil dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (26/01/2021).

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menambahkan, tersangka ini menjual korban kepada pengguna jasa layanan seksual melalui media sosial (Facebook) atas nama grup Cewek Includ Surabaya Sidoarjo dan grup (whatshapp) atas nama Beragam Kreasi JATIM.

Zulham menjelaskan, tersangka menawarkan tarif yang bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai Rp 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Gaya Hidup, Mantan Pramugari Jual Diri

"Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu hingga dua juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," ucapnya.

Saat ini status tersangka masih seorang pelajar atau mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakkan oleh tersangka.

"Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat wahatshapp. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. fm/nt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU