Pasca Divonis 4 Tahun, Rizieq Diduga akan Dibidik Kasus Munarman, Firza Husein sampai Henry Yoso

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jun 2021 21:09 WIB

Pasca Divonis 4 Tahun, Rizieq Diduga akan Dibidik Kasus Munarman, Firza Husein sampai Henry Yoso

i

Habib Rizieq

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praktis, terdakwa Habib Rizieq telah divonis dalam tiga kasus. Pertama,keramaian di Petamburan. Kedua, kerumunan di Megamendung dan ketiga menyuarakan berita bohong tentang tes swab di RS UMMI Bogor.

Setelah tiga kasus divonis, pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, memberitahu, Rizieq terancam akan ikut terseratke kasus lain. Artinya, Habib Rizieq berisiko terseret ke kasus lain. Termasuk dalam perkembangan kasus Munarman.

Baca Juga: Reuni 212, HRS Tak Berorasi, Tapi Tausiyah

Sugito Atmo Prawiro tak menampik, ada kemungkinan imam besar FPI akan kembali diperiksa dalam kasus Munarman yang merupakan mantan Sekjen FPI itu. “Bisa saja terjadi. Saya kira perkara Munarman ini ke Habib Rizieq. Soalnya ini ada kaitannya dengan kasus 6 laskar FPI,” kata Sugito Atmo Prawiro, sebagaimana dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Jumat (25/6/2021).

Sugito menganalisis, kecurigaan Habib Rizieq dan Munarman tak lain untuk mencegah pembunuhan ilegal 6 laskar penjaga Habib Rizieq pada Desember tahun lalu.

 

Tim Hukumnya Diingatkan

“Jadi kalau dilihat Habib Rizieq ditahan jadi terdakwa dan Munarman juga tersangka ini merupakan upaya memecah konsentrasi terhadap kasus KM 50. Kan jadi kesulitan, karena tokohnya masuk tahanan,” tutur Sugito Atmo Prawiro.

Selain hilangnya penyelesaian KM 50, Sugito dan tim penasihat hukumnya, Habib Rizieq, prihatin dengan pola pembenaran pembantaian 6 tentara FPI dengan akun organisasi terlarang FPI.

Skema ini telah diantisipasi dan dibaca oleh para ahli hukum. Sugito mengaku para aktivis hukum mengingatkan tim Habib Rizieq untuk berhati-hati dan berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum.

Pakar hukum juga telah memperingatkan potensi hilangnya penyelidikan kasus KM 50. “Ini harus hati-hati, sebab ini menyangkut nyawa, kami diingatkan oleh beberapa pegiat hukum,” tutur Sugito Atmo Prawiro.

Ia ingin pertarungan hukum ini berlangsung lama, namun tim hukum Habib Rizieq yakin perjuangan keadilan akan berakhir, entah kapan.

 

Chat Mesum Rizieq-Firza

Kasus lain yang menyeret Rizieq terjadi Kamis, 29 Januari 2017. Ini terkait kasus chat mesum Rizieq dan Firza.

Tangkapan layar chat yang diduga dilakukan keduanya viral di media sosial. Dari tangkapan layar itu, obrolan berbasis aplikasi WhatsApp dan diduga terjadi pada Agustus 2016.

Keesokan harinya, Jumat, 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya.

Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut.

 

Rizieq Siap Dipermalukan

Baca Juga: NasDem Kritik Rizieq, Soal Atasi Kebohongan

Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten. Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya

Setelah bergulir cukup lama dan penahanan terhadap Firza karena kasus makar, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tapi sekarang dibatalkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini berarti, Rizieq siap-siap dipermalukan public atas chat mesumnya dengan Firza Husein.

Kasus hukum lain MRS, pada Desember 2016, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute melaporkan MRS ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Pelaporan itu terkait dengan ceramah sang Imam Besar yang tersebar di YouTube. Dalam ceramah yang terjadi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu, Rizieq dianggap melecehkan umat Kristen dengan mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"

MRS dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan RIzieq terkait ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya pada Januari 2018.

MRS dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Bank Indonesia (BI) yang merupakan lembaga yang mengeluarkan mata uang baru tersebut sudah memberikan klarifikasi soal logo yang dianggap palu arit tersebut.

Dijelaskan, bahwa logo BI yang tampak seperti palu arit tersebut merupakan pengaman dengan teknik rectoverso yang salah satunya bertujuan agar tidak mudah dipalsukan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Bebas Bersyarat Hari Ini

 

Pencemaran Nama Baik

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Henry Yosodiningrat, melaporkan Rizieq ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, atas pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq.

Henry dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam. Henry kemudian melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017 dan diterima dengan nomor laporan LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Kasus dugaan penodaan agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.

Terakhir, ceramah MRS soal pecahan uang rupiah Rp100 ribu yang disebut mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), yakni palu arit. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU