Pasien Covid-19 Kabupaten Mojokerto Melandai Capai 26 Orang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Nov 2022 16:25 WIB

Pasien Covid-19 Kabupaten Mojokerto Melandai Capai 26 Orang

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelar rapat evaluasi penanganan perkembangan varian Covid-19, sebagai upaya untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Rapat evaluasi yang digelar di smart room Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto, Jum'at (18/11) pagi. Juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Asisten I Sekda Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto Dr. Ulum Rokhmat, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha,

Baca Juga: Perkokoh Sinergitas, Pemkab Mojokerto Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Ulama dan Umaro

Serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto, serta Kabag ops Polres Mojokerto.

Terkait perkembangan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Dr. Ulum Rokhmat melaporkan, bahwa per tanggal (15/11) ini, pasien terkonfirmasi terkena virus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sedikitnya 26 pasien.

 "Jumlah per 15 November 2022 dengan persentase perawatan 17,22%," bebernya.

Lanjut Dr. Ulum Rokhmat, terkait penanggulangan kasus Covid-19. Ia menjelaskan sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang Percepatan Penanggulangan Kasus Corona Disease (Covid-19) Varian Baru Omicron Sub Variant XBB, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni yang pertama, rumah sakit yang jumlah keterpakaian tempat tidur (BOR) bagi pasien Covid-19 di atas 60 %, harus meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien Covid-19 dengan melakukan alih fungsi menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19 dengan mengkonversi minimal 30% dari total kapasitas tempat tidur yang dimiliki dan menambah kapasitas ICU sebanyak 15% dari kapasitas tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang rawat Covid-19.

Kedua, mewajibkan semua pasien konfirmasi Covid-19 yang dirawat di ruang ICU dengan CT ≤30 untuk dilakukan sekuensing melalui pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) sebagai bentuk monitoring sebaran varian di Indonesia untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta kesiapsiagaan terhadap resiko terjadinya gelombang kasus Covid-19 berikutnya di Indonesia, termasuk ketersediaan obat dan oksigen di rumah sakit dalam tata laksana Covid-19 sesuai standar.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Instruksikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Rp 340 Miliar

Ketiga, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19, maka tenaga kesehatan di rumah sakit wajib mematuhi protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan konsep dasar Pencegahan dan Penularan Infeksi (PPI).

Keempat, melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terkait update data jumlah kasus Covid-19 yang dirawat, ketersediaan kapasitas kamar penanganan Covid-19, ketersediaan peralatan dan sarana prasarana yang ada pada aplikasi RS Online.

"Yang terakhir, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 varian baru omicron sub variant XBB maupun varian lainnya termasuk pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan WGS," jelasnya.

Selain itu, Dr. Ulum Rokhmat juga mengatakan, disamping adanya varian baru omicron sub variant XBB, Kabupaten Mojokerto sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 masih dalam PPKM level satu.

Baca Juga: Ratusan Anak Yatim Trowulan Terima Santunan Bupati Ikfina

"Menurut Inmendagri Nomor 47 bahwa PPKM kita saat ini berada pada level satu," jelasnya.  

Terkait, Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri dalam menetapkan suatu wilayah pada level berapa, Bupati Ikfina menjelaskan bahwa terdapat enam indikator yang menjadi dasar penetapan level suatu wilayah yakni kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit kasus Covid-19, kematian, testing, tracing, treatment, vaksinasi lengkap, serta vaksinasi lengkap lansia.

"Sehingga memang ini perlu kita perhatikan secara rinci terkait dengan enam indikator plus dua indikator vaksinasi, sehingga saya minta tolong pak Ulum karena dalam hal ini selalu memonitor terkait dengan indikator yang dipakai oleh menteri dalam negeri yang tentunya indikator ini didapatkan dari Kementerian Kesehatan," mintanya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU