Pasokan Gula Rafinasi di Jawa Timur Alami Kelangkaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Apr 2021 14:24 WIB

Pasokan Gula Rafinasi di Jawa Timur Alami Kelangkaan

i

Kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dampak dari pemberlakukan Permenperin nomor 3 tahun 2021 mengakibatkan kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur. Aturan tersebut membatasi impor gula mentah (raw sugar) kepada pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sehingga menyebabkan diskriminatif persaingan usaha yang tidak sehat.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pengamat ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad yang menegaskan, bahwa aturan tersebut memiliki dampak merugikan bagi semua pihak. Baik pabrik gula yang izin usahanya terbit setelah 25 Mei 2010, petani tebu, dan industri pengguna, seperti industri Mamin di Jawa Timur.

Baca Juga: Jawa Timur Tidak Kebagian Stok Gula Rafinasi

Sementara industri pengguna seperti perusahaan mamin di Jawa Timur mendadak mengalami kelangkaan pasokan gula rafinasi karena selama ini mendapat pasokan dari pabrik gula di Jawa Timur. Sehingga pabrik gula yang tidak mendapatkan izin impor bakal kekurangan gula mentah.

Selain itu, Permenperin 03/ 2021 melemahkan kontrol atas impor gula dan mendukung hadirnya gula rembesan. Dalam aturan tersebut, rekomendasi izin impor gula mentah diperoleh pabrik gula tanpa menyertakan kontrak jual beli gula rafinasi dengan industri pengguna.

Sama halnya dengan Kementerian Perindustrian yang juga tetap menyarankan agar Permenperin 3/ 2021 dicabut, supaya tidak diskriminatif dan mendorong pengurangan impor gula secara bertahap tanpa merugikan semua pihak di hulu dan hilir industri gula.

"Ketentuan batas izin usaha 25 Mei 2010 harus dicabut dan mendorong semua industri gula tebu untuk dapat memproduksi gula rafinasi selain gula kristal putih sesuai amanah UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014. Sekaligus untuk menggairahkan perkembangan industri gula nasional di berbagai provinsi," kata Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki menegaskan, Senin (19/4/2021).

Dengan mempertimbangkan kebutuhan gula rafinasi di Jatim yang cukup banyak, juga untuk provinsi-provinsi lainnya, akan lebih bijak apabila masing-masing daerah, kebutuhannya dipenuhi dari industri gula di daerah tersebut. Tentunya oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan teknis.

"Hal ini akan mendorong persaingan sehat dengan distribusi yang efisien. Pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur tidak efisien untuk kami,” ujarnya.

Sedangkan, perubahan bongkar muat gula impor menurutnya tidak memerlukan persetujuan dan rekomendasi dari kementerian, sehingga pabrik gula dapat melakukan bongkar muat gula impor di pelabuhan mana saja. Gula rembesan tersebut mengancam petani tebu karena menyebabkan kelebihan pasokan gula konsumsi di pasaran dan disparitas harga.

“Aturan Permenperin 3/2021 tersebut banyak kelemahan, cenderung menguntungkan segelintir perusahaan, dan mengacaukan tata kelola industri gula hulu dan hilir secara terpadu. Aturan ini harusnya direvisi,” kata dia. Dsy19

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU