Paspor: Pengertian, Jenis Paspor, dan Syarat Pembuatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Des 2022 16:05 WIB

Paspor: Pengertian, Jenis Paspor, dan Syarat Pembuatan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Paspor merupakan dokumen untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Umumnya orang pergi ke luar negeri karena tujuan wisata, pekerjaan, maupun dinas negara. Paspor akan menjadi identitas resmi Anda selama berada di luar Indonesia.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan bahwa Indonesia memiliki tiga jenis paspor yaitu paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. Sementara untuk tujuan wisata, cukup memakai paspor biasa.

Baca Juga: Eazy Passport Mudahkan Masyarakat

Saat ini, paspor di Indonesia memiliki 48 halaman isi. Terdapat pula paspor elektronik yang mana sudah masuk jenis paspor biasa. Harga paspor elektronik lebih mahal daripada paspor biasa non elektronik.

Paspor elektronik memiliki keunggulan yaitu adanya chip pada paspor untuk kemudahan perjalanan, salah satunya adalah bebas visa masuk ke Jepang.

Sebelum membahas terkait jenis paspor, untuk pemesanan tiket internasional Air Asia dan sejenisnya dapat melalui Aplikasi Traveloka.

 

Pengertian Paspor

Paspor adalah dokumen yang berisi identitas seseorang untuk melakukan perjalanan antar negara. Identitas pada paspor meliputi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan masa berlaku paspor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia kepada warga Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu tertentu.

Jadi, apabila warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk pekerjaan, liburan, atau urusan lainnya maka membutuhkan paspor. Petugas imigrasi akan meminta paspor Anda untuk dicap ketika sudah sampai ke negara tujuan.

 

Jenis-jenis paspor

Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan tiga jenis paspor yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Setiap paspor memiliki kelebihan dan kekurangan.

           1. Paspor diplomatik

Paspor diplomatik diberikan oleh WNI yang hendak melakukan tugas bersifat diplomatik ke luar negeri. Jenis paspor ni sudah diatur dalam dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. Pemegang paspor ini meliputi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Cara mengajukan permohonan paspor diplomatik adalah dengan pengajuan permohonan kepada petugas yang ditunjuk di setiap kementerian maupun lembaga melalui aplikasi Exit Permit.

Setelah itu, pemohon dapat melakukan pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang diperlukan melalui aplikasi. Apabila syarat diterima, Anda akan mendapatkan notifikasi persetujuan dari Direktorat Konsuler.

Selanjutnya, Anda dapat mengambil paspor di Loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli.

            2. Paspor biasa

Baca Juga: Jumlah Pemohon Pembuatan Passport Turun Drastis Hingga 80%

Paspor bisa merupakan surat perjalan yang diberikan kepada warga Indonesia untuk perjalanan ke luar negeri atau masuk ke wilayah Indonesia. Paspor ini terbagi dalam dua jenis yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik.

Pembeda dari paspor elektronik dan nonelektronik adalah paspor elektronik memiliki chip, sedangkan non elektronik tidak.

Paspor elektronik memiliki data lebih lengkap dan akurat. Paspor ini memiliki data biometrik dengan sidik jari dan wajah pemilik paspor. Data tersebut tersimpan di dalam chip.

Pembuatan paspor non elektronik dikenakan biaya Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000. Paspor biasa pun sudah termasuk pelayanan paspor anak dan lansia.

           3. Paspor dinas

Paspor ini hampir menyerupai paspor diplomatik dalam pengajuan permohonan. Paspor Dinas diberikan bagi warga indonesia yang hendak melakukan perjalanan dinas tidak bersifat diplomatik.

Paspor dinas sudah diatur dalam dasar hukum UU 5/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/213 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011.

Tahapan permohonan paspor dinas memiliki alur sama persis dengan paspor diplomatik. Pelayanan pengajuan paspor dapat dilakukan dalam tiga hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Penerima paspor dinas biasanya diberikan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri. Paspor bersampul biru ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Menteri Luar Negeri akan menerbitkan paspor dinas.

 

Baca Juga: Warga Hong Kong Siap Pindah ke Inggris dengan Paspor Khusus

Syarat membuat paspor WNI

Proses pembuatan paspor dapat dilakukan apabila Anda sudah mengumpulkan persyaratan dokumen berikut ini berdasarkan situs Indonesia.go.id.

 - Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan pindah keluar negeri

 - Kartu keluarga

 - Akte kelahiran, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis

 - Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai undang-undang yang berlaku

 - Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang sudah berganti nama

 - Paspor biasa lama bagi Anda yang memiliki paspor biasa

Jenis-jenis paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri digunakan sesuai fungsinya, terutama untuk pekerjaan maupun kunjungan. Setelah berhasil mendapatkan paspor, jangan lupa pesan tiket destinasi luar negeri di aplikasi Traveloka.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU