Pasutri Edarkan Sabu 18 Poket Siap Edar, Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

Tersangka AF dan DN istrinya, ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi membekuk pasangan suami istri (Pasutri) di tempat kos Jalan Made Selatan Surabaya, pada Senin, 27 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pasutri itu, AF ,(34) asal Jalan Tubanan Indah dan DN (34) asal Tubanan Indah surabaya dan tinggal tempat kos Jalan Made Selatan Surabaya.

Tersangka AF dan DN istrinya, ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 27 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, di depan tempat kos Jalan Made Selatan Surabaya, setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Lokasi, petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan belas pocket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar.

“Totalnya, dengan berat total 7,74 gram beserta bungkusnya,”‘ kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (31/03/2023) Sore, Kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Lanjut Perwira dua melati di pundak ini, anggota juga menyita, 1 bendel plastik klip dan Uang tunai sebesar Rp. 400.000.

Semuanya ditemukan didalam dompet warna merah muda dalam lemari baju sedangkan untuk 1 buah timbangan elektrik ada dalam lemari baju didalam kamar kos, yang diakui milik Tersangka.

Tersangka mendapatkan barang berupa 18 poket dengan berat total 7,74 gram itu dari Rohman (DPO) dengan cara membeli, pada Senin tanggal 27 Februari 2023, bertemu langsung di Rabesen Bangkalan Madura.

“Barang asalnya 1 Poket Seberat 3 gram dengan harga Rp. 2.400.000, sudah dibayar lunas dengan cara transfer setor tunai,” imbuh AKBP Daniel.

Barang dari Rohman asalnya 1 Poket seberat 3 gram itu kemudian dibagi tersangka menjadi 20 poket dan sisanya tinggal 18 Poket. Dua poket lainnya terjual seharga Rp. 200.000, per paketnya kepada teman-teman tersangka.

Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000, dan bertransaksi dengan Rohman sudah 4 kali ini, "pungkasnya. Ar