Paten 7191 Pondasi KSLL Milik Ryantori, Diduga Melawan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Sep 2020 09:32 WIB

Paten 7191 Pondasi KSLL Milik Ryantori, Diduga Melawan Hukum

i

Ryantori.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang perdana bakal digelar pada Senin (28/9/2020), pukul 11.00 WIB. Ryantori diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Sidang Perkara Paten, Saksi Patahkan Klaim Terdakwa Ryantori

Tak hanya diseret ke meja hijau, pria kelahiran Surabaya ini juga diduga memakai paten bodong dan telah melakukan pembohongan Publik kepada Almarhum Ir. Sutjipto (eks Sekjen PDIP), Kris Suyanto dan masyarakat.

Pasalnya, setelah diklarifikasi ke Ditjen HKI, Paten no.7191 Pondasi Sistem Konstuksi Sarang Laba-Laba tersebut tidak ada dan tidak terdaftar dalam sistem dan data base Ditjen HKI. Jadi secara legal sebenarnya Pemegang Paten Perbaikan KSLL No. ID 0018808 adalah PT.Katama Suryabumi.

Terkait dugaan bodongnya paten ini, akademisi yang juga Rektor Universitas Islam Attahiriyah Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah SH, mengatakan, jika terkonfirmasi sebuah paten tidak tercatat di Dirjen HKI, maka bisa dipastikan paten itu tidak ada. Ia juga menambahkan, jika Paten 7191 itu tidak ada, maka secara otomatis tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan kegiatan.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

"Jadi subyek hukum manapun tidak bisa menggunakan Paten (7191) itu, karena memang (Paten) itu tidak ada," tegas mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI kepada wartawan, Kamis (24/9/2020). Diberitakan sebelumnya, Ryantori melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV itu sama persis dengan KSLL, di mana pemegang patennya adalah PT Katama Suryabumi.

Padahal, aturan Hak Eksekutif sesuai UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 19 menerangkan, Pemegang Paten memiliki Hak Eksekutif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang Pihak lain yang tanpa persetujuannya harus dihormati dan berdasarkan Pasal 160 dan 161.

Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

Apabila ada pengembangan baru dari Paten KSLL untuk apikasinya baik pendaftaran dan pelaksanaan harus minta ijin atau lesensi kepada Pemegang Paten KSLL yaitu PT.Katama Suryabumi karena terdapat sebagian atau seluruhnya klaim Paten KSLL digunakan oleh Paten JRBPV milik  Ryantori. Sedangkan Ryantori dengan sengaja tidak pernah ada ijin dan tanpa hak melakukan perbuatan tersebut maka sanksinya dikenakan UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 160 dan 161 Pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Bagaimana menurut Profesor Gani terkait proyek atau kegiatan yang selama ini sudah jadi dan terlanjur memakai Paten JRBPV? "Sudah dipastikan hal itu melawan hukum sesuai UU Paten No.13," tegas pria yang juga aktif mengajar di Universitas Tarumanagara ini.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU