Patungan Rp 100 Ribu untuk Beli Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021 19:38 WIB

Patungan Rp 100 Ribu untuk Beli Sabu

i

Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Daniel Christman Agustinus Bin Rachman menjalani sidang dakwaan atas perkara narkotika jenis sabu – sabu seberat  ± 2,35 gram di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Johannes dengan nomor perkara 947/Pid.Sus/2021/PN Sby.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fukron Adi Hermawan membacakan surat dakwaan, terdakwa Daniel Christman Agustinus bersama saksi Danny Putra Bin Eddy Anto pada hari Rabu tanggal 20  Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di perumahan Sakura Regency Ketintang Kota Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara   dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Terdakwa mengajak saksi Danny Putra untuk membeli sabu, atas ajakan Terdakwa tersebut akhirnya saksi Danny Putra bersedia untuk diajak membeli sabu dengan cara patungan/urunan masing-masing sejumlah Rp.100.000.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap JPU saat persidangan, Kamis (20/5).

Diketahui terdakwa Daniel membeli sabu kepada sdr. Ucil (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.200.000 lalu terdakwa berangkat menuju tempat (ranjauan) yang dijanjikan di bawah pohon di Perumahan Sakura  Regency Ketintang Kota Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya bersama saksi Danny Putra membagi sabu ke dalam 2 (dua) pipet kaca kemudian menyerahkan 1 (satu) pipet kaca yang telah berisi kristal warna putih (sabu) kepada saksi Danny Putra sedangkan 1 (satu) pipet kaca lainnya dibawa oleh terdakwa.

Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya saksi Agus Purwanto,S.H bersama saksi Oky Ari Saputra,S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa di perumahan Griya Bhayangkara Blok G3 Nomor 6 Kelurahan Masangan Kulon Sukodono Kabupaten Sidoarjo.  

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram beserta pipetnya dan seperangkat alat hisap (bong) dan 193 butir pil "LL.

Barang bukti berupa kristal putih tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor : 03444/2021/NNF positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamin.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Johannes mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU atas perkara tersebut didakwa dua pasal. Bagaimana pernyataannya benar terdakwa,”ucap Majelis.  

Benar yang mulia, saya minta maaf,”ucapnya. Sidang tersebut akan digelar minggu depan karena Jaksa belum bisa menghadirkan saksi penangkapan. Pat

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU