Pavingisasi di Desa Rembang, Diduga Proyek Siluman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Agu 2021 14:45 WIB

Pavingisasi di Desa Rembang, Diduga Proyek Siluman

i

 Proyek pembangunan pavingisasi di Dusun Pasinan, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.SP/AKB

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sungguh ironis sekali pembangunan pavingisasi di Dusun Pasinan, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Proyek pembangunan pavingisasi yang menggunakan dana rakyat/ uang negara ini tidak ada transparansi pada publik, sehingga masyarakat tidak bisa ikut andil untuk mengawasinya.

Sementara dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008  mengatur setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus ada asas keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Topang Ekonomi Warga, Pemdes Bakalan Wringinpitu Salurkan BLT-DD

Fakta di lapangan, dalam membangun proyek pavingisasi di Dusun Pasinan, Desa Rembang ini termasuk menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 serta menabrak instruksi bupati.

Pada pembangunan pavingisasi yang sudah berjalan satu minggu ini, tidak terpampang papan nama jenis kegiatan proyek. Jadi masyarakat tidak bisa mengetahui dan ikut mengawasinya.

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga sekaligus aktivis Desa Rembang bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Proyek pavingisasi jalan yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media, Rabu (25/08/2021).

Ketika tim investigasi dan media konfirmasi ke Balai Desa Rembang, hanya ditemui perangkat desa. "Kepala desa tidak ada tidak tau kemana pak, "ujar khoirul salah satu perangkat desa. 

Ditambah lagi, sudah ada papan proyeknya di sebelah utara. Tim investigasi LSM GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ) Pasuruan Raya bersama awak media jam 11. 00 WIB langsung bergegas ke TKP dan tidak satupun di temui papan proyek.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan Desa Sumokembangsri Diduga Diselewengkan

“Memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,” ungkap warga Desa Rembang yang minta tidak disebutkan namanya.

Mulyono selaku LPM Desa Rembang menerangkan, proyek pavingisasi jalan yang dikerjakan luas 3 meter x 375 meter di Dusun Pasinan, Desa Rembang. “Papan proyek nya masih di pesankan," Pungkas Mulyono kepada awak media Surabaya pagi.

"Saya langsung memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek pavingisasi di jalan dusun Pasinan Desa Rembang yang menggunakan DD ( Dana Desa ) ini," pungkas Kosem sebagai sosial kontrol Aktivis LSM GMB KSM Rembang.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Pemdes Ketimang Gelar Musdesus Penerima BLT-DD

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.

Menurut pekerja kasar bangunan jalan saat di wawancarai mengatakan bahwa kami tidak tahu mengenai anggaran. “Kami diperintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian saja, “ucap pekerja.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek.(Akb)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU