PBB Veteran Dibebaskan, NJOP Dibawah Rp 250 Juta Belum Diringankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 21:30 WIB

PBB Veteran Dibebaskan, NJOP Dibawah Rp 250 Juta Belum Diringankan

i

Hebring dengan jajaran Pemkot Surabaya, di Komisi B DPRD Kota Surabaya. SP/AlQomar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kerja Panitia Khusus Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan DPRD Kota Surabaya akhirnya berbuah manis. Pasalnya, perjuangan Pansus Raperda PBB Kota Surabaya yang mengusulkan bagi veteran bebas pajak akhirnya disetujui oleh Pemkot Surabaya. Sementara, bagi pemilik NJOP PBB dibawah Rp 250 juta, masih tidak diberikan keringanan atau dibebaskan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Ketua Pansus Raperda PBB Kota Surabaya, Hamka Mudjiadi Salam, MH mengatakan, hasil hebring dengan jajaran Pemkot Surabaya, di Komisi B DPRD Kota Surabaya, akhirnya disepakati veteran bebas Pajak Bumi dan Bangunan. “Veteran merupakan pejuang negeri ini dari penjajahan, jadi memang selayaknya khusus veteran dibebaskan dari PBB sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang,” ungkap Hamka, Selasa (30/03/2021). 

Ia menjelaskan, Pansus PBB merupakan inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode lalu, dimana anggota Pansus ingin ada skema tarif baru yaitu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB dibawah Rp 250 juta ada keringanan tarif.  

“Kenapa, karena PBB di bawah Rp 250 juta mayoritas masyarakat kecil, jangankan untuk bayar PBB untuk memenuhi kebutuhan hidup saja sulit. Ini kita usulkan ke Pemkot Surabaya, hanya saja Pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang turun selama pandemi Covid-19,” terang Hamka. 

Politisi PAN Kota Surabaya ini kembali mengatakan, diakui memang sektor PBB berkontribusi cukup besar terhadap PAD Kota Surabaya.  

Oleh karenanya Pemkot Surabaya keberatan jika terjadi perubahan skema tarif yang sudah tercantum dalam Perda No.10 Tahun 2010 tentang, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. 

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Usulan Pansus agar ada skema tarif terutama tarif PBB di bawah Rp 500 Juta ada keringanan, kata Hamka, tidak pernah disetujui oleh Pemkot Surabaya. Hanya usulan veteran agar dibebaskan dari PBB saja yang disetujui Pemkot Surabaya. 

“Hanya bagi veteran saja, yang  usulan Pansus Raperda PBB bisa dibebaskan oleh Pemkot Surabaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat Wali Kota Surabaya masih dijabat Tri Rismaharini, para veteran hanya diberi keringanan, dimana sudah diatur dalam perwali, tetapi bersifat permohonan harus memenuhi syarat dan sebagainya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Ketentuan keringanan wajib pajak ini diatur dalam Perwali Surabaya No 34 Tahun 2013, tentang  Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya diberikan pengurangan sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang.

Dokumen pendukung yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan yang diatur dalam Pasal 17 , meliputi : a) fotocopy kartu tanda anggota veteran, atau fotocopy surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang; b) fotocopy bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya; c) surat kuasa, dalam hal dikuasakan oleh Wajib Pajak. Alq/cr3/ana

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU