PBNU dan Wali Kota Surabaya, Melandai Tangani Kasus Holywings

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jun 2022 20:11 WIB

PBNU dan Wali Kota Surabaya,  Melandai Tangani Kasus Holywings

i

Salah satu cabang Holywings di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, yang digeruduk oleh ormas Madura Nusantara yang meminta seluruh cabang Holywings di Surabaya ditutup.

Kini, Enam Karyawan Holywings Jakarta yang Ditahan Polres Jakarta Selatan Dibela YLBHI, karena Dianggap Tak Layak Dibui. Bahkan, Penyidiknya Dilaporkan ke Kapolri

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

SURABAYA PAGI, Surabaya- Penanganan kasus promosi minuman keras di Holywings, mulai kendor. YLBHI Jakarta angkat bicara bela enam karyawan klub malam yang ditahan Polres Jakarta Selatan. YLBHI minta Kapolri memberi sanksi pada penyidik. Juga Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf malah mulai landai menilai perbuatan manajemen Holywings sebagai tidak sopan, bukan pelecehan terhadap nama besar nabi Muhammad SAW. Terbaru, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tegaskan pihaknya hanya bekukan ijin, bukan mencabut. Padahal di Jakarta, ijin tempat hiburan Holywings dicabut oleh Gubernur Anies. Perkembangan apa yang terjadi 1-2 hari ini?

Saat ini, izin usaha Holywings di Jakarta malah sudah dicabut oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ini karena perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Holywings memiliki 12 outlet di Jakarta.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Terkait cabangnya di Surabaya, mendapat perhatikan dari pemerintah kota. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kini membekukan izin operasi tiga outlet Holywings yang di Surabaya.

"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan enggak oleh buka disek (tidak boleh buka dulu) sampai kasusnya ini sudah selesai," kata Eri, di Graha Sawunggaling Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Tiga outlet Holywings yang izinnya dibekukan itu berada di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara dan Jalan Basuki Rahmat. Ketiga outlet terpantau tutup sejak Minggu (26/6/2022) kemarin.

Eri mengatakan pembekuan izin tiga outlet Holywings di Surabaya juga berdasarkan permintaan GP Ansor dan sejumlah elemen masyarakat lain. "Sekarang namanya Muhammad (diduga dilecehkan), lha itulah yang memantik (kemarahan) dari orang-orang Muslim. Ansor Banser bergerak dan semua elemen bergerak. Karena itu sementara kami tutup dulu," ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa keputusan menutup sementara outlet Holywings tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Polrestabes Surabaya, elemen masyarakat serta manajemen Holywings itu sendiri.

"Kami sampaikan untuk ditutup dulu sampai kasusnya ditindak lanjuti, karena kami juga sesuai yang disampaikan teman-teman Ansor, dari pertemuan itu akhirnya kami sepakat dengan Kapolres ditutup dulu," ujarnya

Kendati demikian, Eri tidak akan tinggal diam jika manajemen Holywings di Surabaya nekat buka secara diam-diam. "Ya ditutup. Kesepakatannya tutup. Jangan buat gaduh di Surabaya. Surabaya ini kota toleransi, Surabaya menjunjung tinggi nilai agama, NKRI. Kalau gitu (nekat buka), baru tutup, nggak disegel, dientekno pisan (dihabisi sekalian)," tegas Eri

 

Promosinya tak Sopan

Sedangkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai pihak Holywings Indonesia tak sopan terkait promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. "Holywings itu soal enggak sopan aja," kata Yahya saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Outlet Holywings di Jakarta tersebar di beberapa tempat, seperti di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kalideres, Kelapa Gading Barat, Pantai Indah Kapuk (PIK), Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Gunawarman, dan Gatot Subroto.

Kini sudah ada tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti YLBHI, ICJR dan PARITAS menganggap kalau kasus promosi minuman keras (miras) 'Muhammad' dan 'Maria' Holywings, tidak bisa dijerat dengan pasal pidana.

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, menyebut enam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

Kepolisian Sewenang-wenang

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penetapan keenam pegawai Holywings atas kasus promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria oleh kepolisian dilakukan secara sewenang-wenang.

Para pekerja Holywings dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 atau UU ITE. Pengacara LBH Muhammad Fadhil Alfathan menilai sangkaan ini tidak tepat.

"LBH Jakarta menilai bahwa penerapan pasal-pasal untuk menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka tidak tepat. Pengenaan pasal tersebut lebih dikarenakan pasal-pasal tersebut karet. Hal tersebut yang kemudian menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum pada kasus ini merupakan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan," kata Fadhil dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni.

Kemudian, Fadhil memandang terdapat serangkaian pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penanganan kasus ini. Yang mana, 6 orang pekerja Holywings telah ditangkap sejak berstatus sebagai saksi dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Fadhil juga menyayangkan sikap manajemen Holywings Group yang justru malah memastikan 6 pekerjanya yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat sanksi tegas.

Padahal, sebagai pemberi kerja, Holywings tidak boleh hanya menekankan sanksi yang akan dijatuhkan, melainkan tetap harus memenuhi hak 6 Pekerja/Buruh tersebut. "Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP 35/2021, 6 pekerja tersebut berhak atas bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana,' tegas Fadhil.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Karenanya, Fadhil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk segera menghentikan penyidikan kasus yang menjerat 6 pekerja Holywings.

"LBH Jakarta juga mendesak agar Kapolri dan jajarannya mengevaluasi dan menetapkan sanksi tegas terhadap anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penyidikan kasus ini secara tidak profesional dengan melanggar Hukum Acara Pidana," ucap dia.

 

Kasus Sensitif

Tiga LSM tersebut menilai adanya ketidaktepatan pihak kepolisian dalam melakukan pendekatan untuk kasus ini. "Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," demikian yang tertuang dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Tiga LSM tersebut menegaskan tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan. Sementara dalam pasal tersebut mesti ada unsur rasa kebencian dan permusuhan.

Atas dasar itu, YLBHI, ICJR dan PARITAS menyerukan Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas.

Kejaksaan apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, harus menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan

Aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.

 

MUI Anggap Holywings Melecehkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin Holywings. MUI menganggap ada unsur sengaja melecehkan di kasus ini. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas langkah yang diambil Anies Baswedan menutup Holywings sudah tepat.

Pasalnya, Holywings telah menjual minuman beralkohol secara ilegal. “Mencabut 12 gerai Holywings sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Anwar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Fenomena Urbanisasi

Selain itu, Anwar juga menyinggung peristiwa promosi Holywings juga telah melukai umat beragama, khususnya umat Islam. Sebab, pemberian alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dinilai merendahkan Nabi Muhammad.

“Memberi hadiah sebotol alkohol kepada orang yang bernama Muhammad jelas-jelas bukan tidak mereka sadari,” ucapnya.

Anwar Abbas menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Holywings tersebut terkesan disengaja untuk melecehkan nama Nabi Muhammad. “Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka tak tahu dengan Nabi Muhammad, sebagai ikutan dan suri tauladan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu.

Berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua OPD itu adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas DPMPTSP Benny Agus Chandra mengatakan, alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di DKI itu sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI,” kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022)

Adapun rekomendasi dari dua OPD tersebut akan jadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

 

Akan Besarkan di Bali

Sementara itu, belum lama ini Hollywings juga tengah menyiapkan outlet barunya di Bali. Lewat unggahan Nikita Mirzani, tampak jika tempat itu akan menjadi kelab di pinggir pantai terbesar yang pernah ada di Asia. Holywings Bali pun kabarnya akan beroperasi pada bulan mendatang.

"Super excited for the up coming one of the biggest beach fest club in Asia....... get ready next month for the opening of @holywingsindonesia bali on the 19th," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan Instagram miliknya.

Nikita menuliskan, Holywings Bali akan menjadi kelab di pinggir pantai atau beach club terbesar di Asia. Nikita menandai lokasi pada postingan tersebut di wilayah Berawa, Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu,  Hotman Paris sebelumnya juga mengungkapkan ambisinya membawa Holywings ke Bali. "Yang jelas sekarang Holywings sudah ada 30 (outlet) dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, Jumat 7 Mei 2021. Holywings bakal melakukan ekspansi bisnis dengan membuka outlet baru di seluruh Indonesia. n jk/erc/den/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU