Pdt Hanny Layantara, Segera Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mei 2020 21:36 WIB

Pdt Hanny Layantara, Segera Diadili

i

Ilustrasi karikatur

Didakwa Mencabuli Anak Eksportir Andy Wiryanto Ong, di dalam Ruang Gereja Happy Family Center Surabaya dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

 

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah ditahan Polda Jatim sejak Maret 2020, Pendeta Hanny Layantara, mulai Selasa (5/5/2020) kemarin sudah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Kini, Hanny Layantara, pria yang pernah menjadi Ketua Sinode Gereja Happy Family Center (HFC), tak lama lagi akan menjalani proses persidangan. Pria yang diduga telah mencabuli jemaatnya selama 6 tahun sejak korban berusia 12 tahun akan mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Proses dilimpahkannya Hanny Layantara menjadi tahanan JPU, dilakukan saat pelimpahan tahap 2 dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim, melalui video conference. 

 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, Selasa (5/5/2020). Menurut Anggara, proses tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 22 April 2020 lalu.

 

“Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania,” terang Anggara, Selasa (5/5/2020).

 

Tambah Anggara, tersangka Hanny Layantara dijerat pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP.

 

 

“Proses tahap II dilaksanakan secara online, untuk mendukung program Physical Distancing. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk 20 hari kedepan,” tambah mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya ini

 

Beberapa Kali P19

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie membenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak, dengan tersangka Hanny Layantara sudah sempurna (P21). "Tadi (kemarin, red) sudah kami laksanakan tahap kedua ke pihak JPU,” kata Pitra di Markas Polda Jatim, Selasa (5/5) kemarin.

 

Diakui Pitra, sebelumnya berkas memang sempat dikembalikan alias belum lengkap (P19). Setelah melengkapi petunjuk jaksa, dan meminta keterangan saksi-saksi, dan dikirim berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. "Kasus ini ditangani penyidik sudah tuntas dan rampung," tegasnya.

 

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

Santai Saat akan Disidang

Sementara itu tersangka Hanny Layantara saat digiring menuju mobil sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media dengan menutupi muka menggunakan kertas.

 

 

"Baik-baik saja," ucapnya saat disinggung terkait kabarnya. Disinggung terkait persiapan menjelang babak baru persidangannya, Hanny menanggapi dengan santai. Namun saat ditanya terkait kejadian sebenarnya dia memilih diam. "Tanya pengacara saya saja ya. Selamat siang," ungkapnya lalu masuk ke dalam mobil penyidik.

 

Sementara, dalam catatan Surabaya Pagi, penyidikan ini didasarkan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Pelapor menduga Pdt Hanna melakukan pencabulan dan pemerkosaan di Gereja Happy Family Center di Surabaya. Pelapornya Irine Wiryanto, anak kandung pengusaha  ekspedisi Jalan Waspada Surabaya, Andi Wiryanto Ong. Dikalangan jemaah, Andi dikenal donatur tetap gereja Happy Family Center sekaligus teman dekat Pdt. Hanna. Banyak kalangan yang tidak percaya Pdt Hanna, tega mencabuli anak Andy Wiryanto.

 

Dicabuli Saat Usia 12 Tahun

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 12 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Malang Jadi DPO

 

Bahkan pencabulan yang dilakukan Hanny Layantara, dari pengakuannya ke penyidik Subdit IV Renakta Polda Jatim, dilakukan di salah satu ruang di gereja HFC Surabaya Jalan Embong Sawo Surabaya. Di gereja itu, Pendeta HL mencabuli korbannya di ruang tamu yang terletak di lantai empat bangunan gereja. Lokasi gereja diketahui di komplek ruko yang memiliki 4 lantai.

 

Di lantai 1 dan 2, bangunan itu dijadikan Sekolah Teologi Happy Family Center. Di lantai 3, ruangan untuk ibadah atau kebaktian. Di lantai 4 bangunan itu, ada ruang tamu dan juga kamar pribadi pendeta HL. “Perbuatannya itu dilakukan di kamar tidur tersangka dan ruang tamu lantai empat,” ujar penyidik.

 

Modus operandinya, sejak tahun 2005 tersangka memaksa memeluk badan korban dengan erat sampai tidak bergerak. Lalu, menciuminya dan memaksa korban telanjang. Bahkan menyuruh korban memegang alat vitalnya dan melakukan oral seks selayaknya adegan intim di film porno.

 

Bahkan, tersangka diduga mengancam dengan kata-kata. "Kamu jangan bilang/kasi tau siapa-siapa apalagi ortumu, jika kamu kasih tahu maka saya hancur dan kedua orangtuamu juga akan hancur, suamimu kedepan juga tidak perlu tau".

 

Sesuai pasal yang dijeratkan, tersangka terancam hukuman miminal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta. n bd/jem/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU