Pecah Kaca Mobil, Lansia Curi HP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 20:48 WIB

Pecah Kaca Mobil, Lansia Curi HP

i

Pelaku diamankan polisi berikut barang bukti.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Muhammad Nur (58) warga asal Binjei Sumatera Utara harus mendekam di balik jeruji mapolres Jombang akibat mencuri handphone dari dalam mobil yang tengah diparkir.

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan satu pelaku pencurian HP dari dalam mobil. Selanjutnya, ia menerjunkan anggota ke lokasi kejadian guna mengamankan pelaku dari amuk massa.

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

“Kejadiannya sekira pukul 13:00 WIB, pelaku ini akan mengambil HP dengan cara membuka pintu mobil milik korban dengan menggunakan kunci T (kunci palsu), namun tidak berhasil. Kemudian pelaku memecah kaca pintu mobil tersebut dengan menggunakan kunci T tersebut,” ujarnya, Kamis (04/03/21). 

“Setelah memecah kaca mobil, pelaku berhasil membawa satu buah Hp. Namun aksinya ketahuan korban dan kemudian melarikan diri. Korban kemudian berteriak yang akhirnya didengar warga dan langsung mengejar pelaku. Satu berhasil diamankan, sementara rekannya yang bernama Yon Yeyen menunggu di atas sepeda motor jenis matic berhasil kabur,” imbuhnya.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 4,5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU